TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), Marjani, menyoroti keterlambatan pembayaran gaji karyawan yang belum menemui solusi meski Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah digelar beberapa waktu lalu oleh DPRD PPU.
Marjani mengungkapkan bahwa upaya melalui RDP masih belum membuahkan hasil karena pihak perusahaan outsourcing tidak menghadirkan perwakilan yang berwenang terkait penggajian karyawan.
“Pimpinan perusahaan outsourcing tidak datang. Padahal, diskusi dan fasilitasi informasi sudah kami mulai sejak Oktober,” ujarnya kepada Titiknol, Rabu (20/11/2024).
Kondisi ini memaksa Dinas Tenaga Kerja untuk terus memediasi dan melakukan berbagai upaya penyelesaian masalah keterlambatan gaji karyawan.
Namun, hingga kini, komunikasi dengan perusahaan terkait masih menemui jalan buntu.
“Kami sudah menelepon, mengirim pesan pribadi, bahkan menyurati mereka, tapi belum ada tanggapan,” kata Marjani.
Ia menambahkan, sesuai undang-undang baru, kewenangan untuk melakukan pengawasan berada di tingkat provinsi. Hal ini membuat Disnakertrans PPU hanya berfungsi sebagai penghubung informasi awal.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memaksa. Tugas kami hanya memberikan informasi awal dan membantu mediasi,” jelasnya.
Permasalahan ini semakin mendesak karena keterlambatan pembayaran gaji telah berlangsung selama lima bulan terakhir.
Disnakertrans PPU sudah memberikan peringatan dan mendorong perusahaan untuk segera menuntaskan kewajiban mereka.
Namun, lokasi kantor perusahaan yang berada di Jakarta menambah kompleksitas persoalan.
“Sulit bagi karyawan lokal untuk bolak-balik ke Jakarta hanya untuk menuntut hak mereka. Belum lagi, jika tidak izin, mereka bisa diberhentikan,” katanya.
Marjani menyatakan pihaknya akan kembali mengadakan pemanggilan kepada perusahaan untuk memastikan pembayaran gaji segera dilakukan.
Ia juga mengkhawatirkan kondisi karyawan yang terkatung-katung akibat masalah ini.
“Kami ingin memastikan karyawan mendapatkan kepastian kerja dan perlindungan layak. Harapan kami, perusahaan memberikan kompensasi atas keterlambatan pembayaran gaji ini,” tegasnya.
Marjani berharap agar perusahaan outsourcing lebih patuh pada kewajiban mereka sehingga hak-hak tenaga kerja lokal dapat terpenuhi tanpa kendala.(*/TN01)