Politik

4 Daerah di Kaltim Berpotensi Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 

×

4 Daerah di Kaltim Berpotensi Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 

Sebarkan artikel ini
Kotak suara di TPS Pilkada 2024. Bawaslu Kaltim sudah mengidentifikasi temuan para pengawas TPS (PTPS) usai pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024. 

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Bawaslu Kaltim sudah mengidentifikasi temuan para pengawas TPS (PTPS) usai pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024. 

Pilkada Serentak 2024 yang telah berakhir, dan kini tengah dihitung secara berjenjang. 

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengatakan, pihaknya kini sudah mengidentifikasi temuan para PTPS.

Di mana laporan temuan-temuan tersebut juga memberi rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Iya ini, sedang kami identifikasi, laporan dari Pengawas di TPS. Besok akan disampaikan saran ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Panwascam di beberapa titik,” ungkapnya, Jumat (29/11/2024).

Identifikasi laporan dari PTPS yang masih terus diteliti, sambung Hari, membuat pihaknya belum bisa memastikan mana saja TPS yang akan melakukan PSU. 

Lebih lanjut, Hari mengungkap ada potensi PSU di 4 (empat) Kabupaten/Kota:

Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara (PPU). 

“4 daerah itu (potensi PSU). Kita masih menghimpun laporan dari PTPS seluruh Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Munculnya saran untuk PSU juga bukan saja dari satu lokasi, tetapi dari beberapa TPS yang ada di wilayah ini.  

Nantinya, jika telaah Bawaslu menemukan ada pelanggaran, rekomendasi PSU harus diterbitkan.

Terlebih, saran mengulang pemungutan itu tak hanya satu, tapi tersebar di empat kabupaten/kota. 

Disinggung terkait temuan para PTPS, Hari menjelaskan ada kesalahan mekanisme penyelenggaraan pemilu di TPS. 

Misal, ada pemilih luar atau pemilih yang menggunakan hak suaranya bukan di TPS yang sudah ditetapkan. 

“Ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diberi dua surat suara oleh KPPS, kemudian ada yang tidak punya identitas kependudukan diberikan hak pilih,” tukasnya. 

Sebagai informasi, surat suara pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati/wali kota, dalam aturannya DPTb hanya berhak satu, surat suara pilgub.

Baca Juga:   Hewan Kurban Idul Adha 2024 di Bontang Kaltim Diperiksa Ganda untuk Memastikan Layak Dikonsumsi

Terakhir, Hari menegaskan, bahwa seluruh rekomendasi qkan diterbitkan dimana pelanggaran muncul. 

Bisa pengawas kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, maupun provinsi. 

Tingkatnya mengikuti temuan itu dapat merembet pada hal yang lebih besar atau tidak. 

“Jika di tingkat kecamatan yang menerbitkan Bawaslu Kaltim bertugas memberikan supervisi rekomendasi tersebut hingga terlaksananya PSU,” ujarnya. (*)