TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum Kaltim membeberkan, hari ini, Senin 2 Desember 2024 dilangsungkan proses pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kaltim 2024.
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kaltim 2024 ini akan dilakukan di 10 TPS di enam kabupaten atau kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut KPU Kaltim, pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kaltim 2024 akan digelar 2 Desember hingga 3 Desember 2024.
Daftar 6 daerah yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kaltim 2024 yakni:
- Kota Balikpapan;
- Kota Samarinda;
- Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Kota Bontang;
- Kabupaten Kutai Timur;
- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris mengatakan, “Iya, jadi kita akan melakukan PSU, itu ada di sejumlah Kabupaten Kota,” katanya pada Minggu 1 Desember 2024.
Rekomendasi (yang diterima KPU) ada yang kemarin, ada yang tadi malam, jadi dibuat telaah syarat formil dan unsur-unsurnya terpenuhi sesuai dengan PKPU nomor 17 tahun 2024 pasal 50.
Nanti pada tanggal 2 Desember sampai 3 Desember itu pasti ada pemungutan suara ulang.
Sementara, Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga menyebut pihaknya sudah mengidentifikasi temuan para PTPS.
Tentunya proses laporan temuan-temuan tersebut juga memberi rekomendasi PSU.
“Rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU yaitu di Samarinda 2 TPS, Balikpapan 2 TPS, PPU 2 TPS, Kutim 2 TPS, Bontang 1 TPS dan Kukar 1 TPS,” ujarnya, Minggu (1/12/2024)
Seluruh rekomendasi juga akan diterbitkan di mana pelanggaran muncul kepada pengawas kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, maupun provinsi.
Kemudian kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga KPU kabupaten/kota maupun provinsi.
“KPU sebagai kewenangan pelaksanaan terkait PSU ini,” tegas Danny Bunga.
2 TPS di Sangatta Utara Kutim
Bawaslu Kutai Timur telah mengidentifikasi temuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) serta merekomendasikan 2 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Di antaranya, TPS 088 Desa Sangatta Utara dan TPS 15 Desa Singa Gembara, yang keduanya terletak di kecamatan Sangatta Utara.
Sesuai dengan keputusan KPU Kutai Timur, pelaksanaan PSU akan digelar pada Senin 2 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 hingga 13.00 Wita.
Baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur.
Dari 701 TPS di Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan hasil pencermatan potensi dugaan PSU, 2 TPS tersebut direkomendasikan untuk PSU.
Sedangkan untuk kecamatan-kecamatan yang lain itu tidak ditemukan dugaan untuk potensi PSU,” ujar Ketua Bawaslu Kutai Timur, Aswadi pada Minggu (1/12/2024) malam.
“Untuk surat suara yang digunakan di 2 TPS tersebut itu sesuai dengan DPT yang ada sebelumnya termasuk dengan 2,5 persen,” lanjutnya.
Aswadi juga mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan PTPS, ditemukan adanya pemilih uang mencoblos lebih dari 1 kali, baik di TPS yang sama maupun TPS lainnya.
“Pemilih tersebut pada waktu pagi mencoblos Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pada waktu siang berpindah mencoblos menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tambahnya.
Untuk itu, ia mengimbau, KPPS wajib memastikan kecocokan antara C Pemberitahuan dengan KTP pemilih pada penyelenggaraan pemilu kedepannya. Sehingga, kejadian yang sama tak terulang kembali.
Di samping itu, kata dia, PSU dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kemurnian dari surat suara yang ada di TPS.
Meski begitu, ia menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Pilkada tahun 2024 berjalan dengan baik. Pihaknya melakukan berbagai pengawasan di semua tahapan.
Mulai dari tahapan pencalonan, kampanye, masa tenang dan masa pemutih dan lain-lain.
“Itu sudah selesai kami lakukan pengawasan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada di Bawaslu,” katanya.
Lokasi PSU di Babulu Darat PPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 titik lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU.
Berdasarkan surat rekomendasi dari Ketua Panitia Pengawasan Kecamatan (PPK) Kecamatan Babulu yang diteruskan ke Bawaslu dan KPU PPU yang mana telah menemukan kecurangan pada Pilkada (27/11/2024) yang lalu.
Adapun surat rekomendasi tersebut prihal Pemungutan Suara Ulang yang dikeluarkan oleh PPK Kecamatan Babulu pertanggal (29/11/2024) yaitu TPS 04 dengan Nomor : 001/PM.00.03/K.KI-10.09/11/2024 dan TPS 015 dengan Nomor : 002/PM.00.03/K.Kl-10.09/11/2024,
Dari keterangan yang terungkap, telah menemukan kecurangan yang dilakukan oleh KPPS yang memberikan surat Suara Pilkada 2024 kepada 5 orang warga yang tidak terdaftar di DPT, DPTB dan Pemilih Tambahan di Wilayah PPU.
Atas kejadian itu pun Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menyampaikan telah mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor: 228 tentang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 pada TPS 4 dan TPS 15 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu.
“Berdasarkan dengan hal itu maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 dan TPS 15 di Kecamatan Babulu pada tanggal 2 Desember 2024,”
Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, menambahkan dengan adanya PSU di 2 TPS tersebut makan perlunya ada pengambilan kembali Logistik Pilkada di Provinsi sesuai jumlah DPT yang ada.
Untuk diketahui jumlah logistik surat suara di dua titik TPS yang akan melaksanakan PSU di Desa Babulu Darat, kecamatan Babulu sejumlah 1.022 termasuk 2,5 persen dari jumlah DPT.
“Maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara akan melaksanakan penjemputan Logistik di KPU Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 30 November 2024,” bebernya. (*)