TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Mencuat kasus dugaan penyelewengan dana donasi untuk Palestina sebesar Rp5,6 miliar oleh yayasan berinisial DRL di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur terus bergulir.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan mengambil peran dalam memediasi laporan yang disampaikan oleh Aliansi Pejuang Dakwah Balikpapan, Kamis (5/12/2024).
Laporan ini berisi tudingan bahwa yayasan tersebut mengalokasikan dana secara tidak wajar dengan sekitar 30 persen digunakan untuk operasional.
Pada forum tersebut, turut hadir dari eks karyawan yang awal mula membeberkan ke publik terkait dugaan penyelewengan tersebut, Aliansi Pejuang Dakwah selaku pelapor, perwakilan Polresta Balikpapan, serta perwakilan Kesbangpol Balikpapan.
Pertemuan berlangsung kurang lebih satu setengah jam. Pembahasannya berkutat bagaimana menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.
Di dalam forum, Kepala Kemenag Balikpapan, Masrivani, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya memfasilitasi pertemuan antara berbagai pihak terkait, termasuk Polres Balikpapan.
“Ini adalah puncak dari mediasi kita, yang memfasilitasi pertemuan berbagai pihak dan teman-teman dari Polres,” ujar Masrivani.
Masrivani menegaskan bahwa pihak Kemenag hanya sebatas melakukan pemanggilan.
Tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pidana.
Hanya saja dari Kementerian Agama, lanjut Masrivani, untuk perkara pidana diserahkan kepada Aliansi Pejuang Dakwah untuk melaporkannya.
“Dan untuk yang terkait audit, mungkin teman-teman bisa meminta informasi mengenai kapan audit eksternal akan dilakukan,” tambahnya.
Masrivani juga menyoroti bahwa yayasan DRL tidak memiliki izin resmi untuk menghimpun Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), sehingga tak bisa melakukan penutupan resmi.
“Mengenai penutupan, karena tidak ada izin, ya, apa yang mau ditutup?” katanya.
Selain itu, Kemenag mengingatkan para penggiat dakwah untuk lebih berhati-hati dalam mengelola penggalangan dana.
“Kami memfasilitasi ini dengan harapan menjadi kabar baik bagi kita semua. Dan untuk teman-teman penggiat dakwah, ketika melakukan penggalangan dana, sebaiknya bekerja sama dengan berbagai instansi,” ujar Masrivani.
Diberitakan sebelumnya, yayasan DRL diduga menyelewengkan dana donasi untuk Palestina sebesar Rp5,6 miliar yang terkumpul sejak Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Dugaan ini mencuat dari laporan mantan karyawan yayasan yang ramai di media sosial.
Para donatur merasa curiga karena yayasan tersebut menghindari transparansi laporan penggunaan dana dan mengalokasikan sekitar 30 persen dari total donasi untuk operasional, yang dinilai tidak wajar.
Aliansi Pejuang Dakwah Balikpapan telah melaporkan kasus ini ke Kantor Kemenag Balikpapan, melampirkan bukti berupa rekening koran dan riwayat transaksi untuk memastikan penggunaan dana.
Namun Yayasan DRL sendiri tidak memiliki izin resmi untuk menghimpun Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta mangkir dari dua undangan klarifikasi.
Hingga kini, pengelola yayasan belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini. (*)