TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Dinas Sosial Kota Balikpapan memberikan penjelasan soal mencuatnya kasus dugaan penyelewengan dana sosial untuk Palestina yang dihimpun dari Kota Balikpapan.
Si yayasan yang menggalang dana donasi untuk bantuan Palestina tidak terdaftar resmi.
Demikian dibeberkan oleh Kepala Dinas Sosial Balikpapan, Edy Gunawan yang dikutip pada Jumat (6/12/2024).
Dia jelaskan, dugaan penyelewengan dana donasi Palestina oleh Yayasan Inisial D di Balikpapan, Kalimantan Timur sudah menjadi sorotan dari lapisan masyarakat luas.
Berawal dari salah satu unggahan di media sosial, nominal yang terkumpul mencapai Rp5,6 miliar.
Sebagai tindaklanjut, Aliansi Pejuang Dakwah Balikpapan menyerahkan bukti dugaan penyelewangan dana ke Kementerian Agama Balikapapan.
Bukti-bukti yang dimaksud meliputi:
- Catatan transaksi perbankan berupa rekening koran;
- Riwayat transaksi;
- serta isi percakapan.
Donatur menuntut pertanggungjawaban atas hasil penggalangan dana yang berjalan mulai Januari 2023 hingga Oktober 2024.
Edy Gunawan sebagai pimpinan Dinas Sosial Balikpapan menyoroti kasus tersebut. Ia mengatakan, penggalangan dana yang dilakukan Yayasan D tidak mengantongi izin resmi.
Tercatat, Yayasan D tidak memenuhi persyaratan administrasi. Padahal, ketikan melakukan penggalangan dana maupun berupa barang bantuan harus melalui proses perizinan sesuai lingkup wilayahnya.
Adapun untuk pengumpulan uang dan barang masuk dalam perlindungan dan jaminan sosial.
“Masalah yang terkait dengan Palestina itu, mereka tidak pernah mendaftarkan, melaporkan untuk pengumpulan uang dan barang,” ungkapnya.
Edy menjelaskan bahwa Dinas Sosial bersifat pasif dalam hal ini. Pihaknya hanya akan memproses izin, apabila ada pihak yang datang mengajukan permohonan.
Adapun untuk persyaratan utama mencakup nama yayasan, durasi kegiatan, hingga jangkauan wilayahnya.
“Kalau kegiatan itu hanya untuk Balikpapan, mereka cukup mengurus izin di kota. Namun, jika jangkauannya sampai provinsi, mereka harus mengurus izin di tingkat provinsi. Sementara, kalau jangkauannya nasional, izinnya harus dikeluarkan oleh dinas sosial pusat,” tutur Edy.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya hanya dapat memproses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya lembaga penggalang dana harus memiliki kantor, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan laporan keuangan yang jelas.
Hingga saat ini, bantuan untuk Palestina dari Yayasan D belum pernah melapor ke Dinsos Balikpapan.
Bahkan pegawai yang terlibat dalam kegiatan penggalangan dana tersebut juga sempat mengadukan keluhan kepada Dinas Sosial.
Para pegawai tersebut mengaku sebagai pegawai tidak resmi, tidak terdaftar, bahkan kantornya sering berpindah-pindah.
Terkait penindakan, Edy menekankan bahwa kewenangan Dinsos Balikpapan terbatas. Namun pihaknya siap jika suatu saat dipanggil sebagai saksi ahli dalam persidangan.
“Kalau memang ada bukti dari para pegawai yang pernah bekerja di sana, buatlah laporan kepolisian dengan bukti-bukti yang jelas bahwa ada dugaan pidana, seperti penyalahgunaan uang,” tuturnya.
Dia memberi saran, agar masyarakat lebih selektif dalam hal penggalangan dana. Dengan memastikan latar belakang lembaga, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas. (*)