Penajam

DPRD PPU Desak Pemerintah Lakukan Percepatan Pemekaran Wilayah Desa

16
×

DPRD PPU Desak Pemerintah Lakukan Percepatan Pemekaran Wilayah Desa

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi 1 DPRD PPU, Roman Rading menegaskan proses pemekaran desa masih berada pada tahap penyelarasan aturan dan kajian lmiah

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Menindaklanjuti isu strategis rencana pemekaran sejumlah desa di wilayah Benuo Taka, Dewan Perwakilan Raktat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memiliki perhatian serius melalui pembahasan intensif dengan mendesak pemerintah mempercepat pelaksanaan pemekaran wilayahnya.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi 1 DPRD, Roman Rading, ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 1 DPRD PPU, Selasa (10/12/2024).

Pihaknya mendorong pemerintah untuk bermitra dengan instansi terkait, berikut tim dan desa induk di Kecamatan agar bekerja sama mencari solusi secepat mungkin.

“Kami menyambung aspirasi masyarakat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pengelolaan wilayah di desa-desa yang memiliki potensi berkembang, agar menyegerakan pemekaran wilayah. Eksekusi tentu menjadi tanggung jawab pemerintah, namun begitu tetap membutuhkan kerjasama dan koordinasi yang solid antara tim pemekaran, desa induk, pemerintah sendiri, dan DPRD,” katanya.

Roman menyebutkan, saat ini pemekaran dalam kajian ilmiah oleh Universitas Brawijaya (Unibra) dan Universitas Balikpapan (Uniba).

Kajian tersebut tengah disinkronkan oleh pemerintah bersama tim kajian ilmiah yang melibatkan perguruan tinggi.

Lebih lanjut, Roman menjelaskan prosesnya terkendala persoalan tapal batas yang belum terselesaikan.

“Bahwa pemekaran tidak dapat dilakukan jika masalah perbatasan, baik antar-desa maupun antar-kecamatan belum dituntaskan,” ujarnya.

“Yang perlu disinkronkan terlebih dahulu adalah masalah perbatasan antar-desa, setelah itu dilakukan kajian ulang,” tambahnya.

Dirinya juga menyoroti wilayah yang memerlukan sinkronisasi seprrti perbatasan antara Kecamatan Waru dan Babulu Darat, perbatasan antara desa mekar dan desa induk.

Merujuk pada standarisasi pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Kabupaten tidak boleh memiliki kurang dari lima Kecamatan.

“Kecamatan Sepaku akan diambil alih oleh otorita, olehnya itu pembentukan Kecamatan baru harus memiliki desa-desa, standarisasinya adalah sepuluh desa per kecamatan,” ucapnya.

Baca Juga:   Jadwal Vaksinasi Polio di Kaltim Buat Anak-anak, Ada 2 Jenis Vaksin dan Simak Manfaatnya

Untuk itu pihaknya terus mendorong, memfasilitasi, serta membantu mengidentifikasi masalah-masalah yang perlu diselaraskan. (TN01)