Penajam

PUPR PPU Sertifikasi 446 Pekerja Konstruksi, Lampaui Target Bankeu Pemprov Kaltim

18
×

PUPR PPU Sertifikasi 446 Pekerja Konstruksi, Lampaui Target Bankeu Pemprov Kaltim

Sebarkan artikel ini
Fungsional Bidang Konstruksi (Bikon) Dinas PUPR PPU, Jessay Sarbarita Siregar memastikan keterampilan pekerja terlatih dan tersertifikasi tak diragukan lagi

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Memanfaatkan Bantuan Keuangan (Bankeu) senilai Rp2,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sukses menyelenggarakan pelatihan sekaligus sertifikasi ratusan tenaga kerja konstruksi.

Program ini menargetkan 475 tenaga terlatih dan 420 pekerja tersertifikasi melalui Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi.

Namun, capaian yang diraih justru melampaui target, dengan total 476 tenaga terampil dan 446 pekerja yang berhasil disertifikasi sepanjang tahun ini.

“Angka ini bahkan melampaui target dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PUPR PPU 2024,” ujar Jessay Sarbarita Siregar, Fungsional Bidang Konstruksi Dinas PUPR PPU, pada Rabu (11/12/2024).

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja bidang konstruksi diwajibkan memiliki SKK Konstruksi.

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pekerja memiliki kompetensi, wawasan, dan keterampilan sesuai bidangnya.

Jessay menambahkan, SKK Konstruksi tidak hanya menjamin keahlian pekerja, tetapi juga membuka peluang karier yang lebih luas, termasuk di proyek strategis seperti Ibu Kota Nusantara (IKN).

SKK Konstruksi yang dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) ini juga diakui secara nasional, sehingga memberikan nilai tambah bagi pekerja.

Dinas PUPR PPU sendiri hanya mengelola sertifikasi jenjang satu hingga enam, yang meliputi tukang bangunan, juru ukur, juru gambar, mandor, pengawas, hingga pelaksana.

Adapun sertifikasi jenjang tujuh hingga sembilan untuk tenaga ahli dikelola langsung oleh Pemprov Kaltim.

“Keterampilan pekerja yang telah disertifikasi tidak perlu diragukan lagi. Mereka sudah memenuhi standar kompetensi nasional,” tutup Jessay. (TN01)