TITIKNOL.ID, TENGGARONG – Operasi penggerebekan menggemparkan warga RT 16 Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (13/12/2024).
Tim Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Cheris F. berhasil membongkar kasus penimbunan ilegal BBM bersubsidi jenis solar.
Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah gudang dekat pemukiman, polisi segera bertindak.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Reskrim melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, mereka menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi secara ilegal.
Di lokasi, seorang pria berinisial HS (43), warga Desa Manunggal Jaya, didapati sedang mengelola penimbunan tersebut.
Polisi menemukan barang bukti mencengangkan berupa 1.070 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam drum dan jerigen.
Solar tersebut diperkirakan akan diperjualbelikan oleh HS untuk keuntungan pribadi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, aparat juga menyita sebuah mobil pikap Mitsubishi dengan nomor polisi KT 8380 CA, yang diduga kuat digunakan sebagai sarana pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap modus operandi tersangka. HS diduga membeli solar bersubsidi dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan menggunakan identitas palsu atau cara tidak sah lainnya.
Solar tersebut kemudian ditimbun di gudangnya untuk dijual dengan harga lebih tinggi kepada pihak lain, termasuk pelaku usaha yang membutuhkan BBM dalam jumlah besar.
Kegiatan ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi BBM.
“Tindakan ini jelas mencerminkan keserakahan. Subsidi BBM diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk dimanfaatkan sebagai alat mencari keuntungan pribadi,” tegas Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William yang dikutip oleh Titiknol.id pada Minggu (15/12/2024).
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan.
Tersangka HS terancam dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara hingga denda berat.
“Kami akan memastikan kasus ini diproses hingga tuntas. Tindakan semacam ini harus diberantas untuk menjaga hak masyarakat dan menghindari kerugian negara,” ujar IPTU Raymond dengan penuh komitmen.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba melakukan kejahatan serupa.
Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
IPTU Raymond juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran seperti ini.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari tindakan-tindakan curang seperti ini,” tambahnya. (*)