Nasional

Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen, Mulai Berlaku 1 Januari 2025

62
×

Daftar Barang yang Kena PPN 12 Persen, Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hitungan pajak. Pemerintah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (HO/pajak.com)

Tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Inilah penjelasan deretan barang yang kena dan tidak kena PPN 12 persen. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2025.

Pemerintah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers.

Namun, tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.

Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.

Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah berencana hanya akan menerapkan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah.

Oleh karenanya, pemerintah perlu merincikan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen karena tidak diatur dalam UU HPP.

Tidak hanya kepastian tarif PPN 12 persen, pemerintah juga akan mengumumkan kebijakan ekonomi berupa insentif perpajakan maupun nonperpajakan.

Namun, Airlangga tidak menjelaskan secara detail apa saja paket kebijakan ekonomi yang akan diumumkan pada Senin depan bersama dengan tarif PPN 12 persen.

Baca Juga:   Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Pengumuman CPNS Kemenag-Kemendikbud

“Dalam bentuk paket ada yang insentif. Tunggu hari Senin,” kata Airlangga, Jumat (13/12/2024).

Lantas, apa saja barang dan jasa yang terkena dan tidak terkena PPN 12 persen?

Dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, menyebutkan objek pajak PPN yakni:

• Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha 

• Impor BKP 

• Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha 

• Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 

• Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean 

• Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) 

• Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP Ekspor JKP oleh PKP. 

Masih mengacu pada UU PPN, BKP dikategorikan menjadi dua, yaitu BKP berwujud dan BKP tidak berwujud. 

Barang kena pajak berwujud 

Barang berwujud adalah jenis barang yang memiliki bentuk fisik, seperti barang elektronik, pakaian dan barang fashion lainnya, tanah, bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan kemasan, dan kendaraan. 

Barang kena pajak tidak berwujud 

Barang kena pajak tidak berwujud mengacu pada barang yang memiliki hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana perusahaan, formula rahasia atau merek dagang. 

Selain itu, juga meliputi pengunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial atau ilmiah.

Kemudian, pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial atau komersial.

Barang Tidak Kena Pajak

Sementara itu, dalam UU HPP Pasal 4A dan 16B disebutkan barang yang tidak kena PPN, antara lain:

• Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 

Baca Juga:   UPDATE Tanggal 17 Juni 2024 Libur Apa? Cek Jadwal Long Weekend Berikutnya

• Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Selain itu, barang yang tidak kena PPN juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK/010/2017, berikut rinciannya: 

• Beras dan gabah berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai 

• Jagung dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit 

• Sagu berupa empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk dan tepung kasar 

• Kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih 

• Garam konsumsi beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok 

• Daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain 

• Telur tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit 

• Susu perah yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya 

• Buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan 

• Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah 

• Ubi-ubian segar, melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading 

• Bumbu-bumbuan segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk 

• Gula konsumsi kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.

Jasa yang tidak kena PPN 12 persen 

Kemudian, daftar jasa yang tidak kena PPN 12 persen diatur dalam UU HPP Pasal 4A ayat 3 dan Pasal 16B ayat 1a huruf j, berikut rinciannya: 

Baca Juga:   Cukup Belanja Rp70.000 di KFC Drive Thru! Hari Ini, Dapatkan Gratis Fanta Float

• Jasa keagamaan 

• Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 

• Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 

• Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain 

• Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 

• Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah 

• Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak 

• Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN) 

• Jasa pelayanan sosial 

• Jasa keuangan 

• Jasa asuransi 

• Jasa pendidikan 

• Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri 

• Jasa tenaga kerja.

(*)