TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Memasuki tahun 2025, upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia, termasuk Kota Samarinda akan naik. Kabar bahagia ini diberikan lampu hijau oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini, secara spesifik mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Samarinda tahun depan dipastikan mengikuti ketentuan pusat.
Sejatinya proses pembahasan tersebut telah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda bersama Dewan Pengupahan Kota Samarinda pada 13 Desember sampai 14 Desember 2024 lalu.
Sekretaris Disnaker Samarinda, Sofyan Ady Wijaya, menjelaskan bahwa angka UMK sudah disepakati dan tengah menunggu persetujuan Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk direkomendasikan ke Gubernur Kalimantan Timur. Penetapan resmi dijadwalkan pada 18 Desember mendatang.
Angkanya sudah ketemu, jadi sekarang ke Pak Wali untuk rekomendasi ke Gubernur agar penetapannya tanggal 18.
“Kalau mengikuti pusat, besarannya Rp3,7 juta,” ungkap Sofyan.
Dia menambahkan bahwa penetapan UMK tahun 2025 telah mengacu pada arahan pemerintah pusat, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Dewan pengupahan hanya mengikuti penetapan dari pusat. Kalau upah sektoral, itu yang masih menjadi pembahasan, karena tidak ada angka pasti, hanya harus lebih besar dari UMK.
“Kisarannya 1,5 persen lebih besar dari UMK, jadi kira-kira sekitar Rp3,7 juta tapi tidak sampai Rp3,8 juta,” jelasnya.
Menurut Sofyan, penetapan upah sektoral bersifat fleksibel, tergantung pada kesepakatan, selama nilainya melebihi UMK.
Sisa tanda tangan persetujuan dari Pak Wali, baru nanti ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur pada tanggal 18 Desember.
Paling Cepat Setelah 18 Desember
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Samarinda, Reza Pahlevi, menegaskan bahwa pembahasan terkait UMK 2025 telah selesai di tingkat Dewan Pengupahan Kota.
Saat ini, prosesnya menunggu SK dari Gubernur Kalimantan Timur.
Penetapan UMK tanggal 18 nanti oleh Gubernur. Pihaknya hanya merekomendasikan angka yang sudah disepakati, dan sudah ditandatangani Walikota Samarinda.
“Tinggal menunggu SK Gubernur, yang paling cepat akan keluar dalam satu atau dua hari setelah tanggal 18,” kata Reza.
Untuk upah sektoral di Samarinda telah ditetapkan untuk tiga sektor, hanya saja kewenangan penetapan tersebut berada di tingkat provinsi.
“Kalau SK-nya sudah keluar, baru saya bisa menyebutkan angka pastinya, meskipun belum dipublikasikan. Yang pasti, SK Gubernur akan menjadi penetapan resmi pada tanggal 18 Desember nanti,” tutur Reza. (*)












