Uncategorized

Hari Ini PPN 12 Persen Mulai Berlaku, Simak Barang yang Naik dan yang tak Kena

29
×

Hari Ini PPN 12 Persen Mulai Berlaku, Simak Barang yang Naik dan yang tak Kena

Sebarkan artikel ini
Kebijakan PPN 12 persen berlaku mulai hari ini, daftar lengkap barang yang kena kenaikan pajak dan yang tidak terkena, Rabu 1 Januari 2025.

TITIKNOL.ID – Presiden Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. 

Kebijakan PPN 12 persen berlaku mulai hari ini, daftar lengkap barang yang kena kenaikan pajak dan yang tidak terkena, Rabu 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.

Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).

Pemerintah Indonesia memastikan, per 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

Barang kebutuhan pokok sehari-hari tidak kena PPN 12 persen.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kategori barang mewah adalah yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.

“Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah,” ungkapnya.

Lantas, apa saja barang yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025?

Daftar barang yang kena PPN 12 persen 

Sri Mulyani berujar, daftar barang mewah telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I.

Aturan tersebut mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.

Merujuk PMK Nomor 15/PMK.03/2023, berikut daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah 

Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. 

Baca Juga:   Ketua Bawaslu PPU Sebut Netralitas ASN dan Gesekan Antar Paslon Rawan Terjadi di Pilkada 2024

Selain PPN 12 persen, kelompok barang mewah tersebut dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.

Baca juga: Apa Itu No Buy Challenge 2025? Viral Jelang Tahun Baru, Berkaitan dengan PPN 12 Persen

2. Kelompok balon udara dan peluru 

Tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menyasar barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, meliputi:

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin. 

3. Kelompok pesawat udara dan senjata api 

Tarif PPN 12 persen turut dikenakan bagi barang mewah dengan tarif PPnBM 50 persen, meliputi:

Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter

Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

4. Kelompok kapal pesiar mewah 

Terakhir, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang mendapatkan tarif PPnBM 75 persen, mencakup:

Terakhir, PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:

Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum

Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Selain PPN 12 persen, kelompok kapal pesiar mewah tersebut juga dikenakan tarif PPnBM 75 persen.

Barang dan jasa lainnya tetap PPN 11 persen 

Baca Juga:   Daftar Lengkap Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Menurut Menkeu, selain barang mewah di atas, barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif mulai 1 Januari 2025.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” kata Sri Mulyani.

“Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN,” tegasnya.

Pemerintah juga masih memberikan pembebasan PPN bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Barang-barang tersebut, antara lain berhubungan dengan bahan pangan pokok, yang mencakup:

Beras
Jagung
Kedelai
Buah-buahan
Sayur-sayuran
Ubi jalar
Ubi kayu
Gula Ternak dan hasilnya
Susu segar
Unggas
Hasil pemotongan hewan
Kacang tanah
Kacang-kacangan lain
Padi-padian yang lain
Ikan
Udang
Biota lainnya
Rumput laut. 

Pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, mencakup:

Tiket kereta api
Tiket bandara
Angkutan orang
Jasa angkutan umum
Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
Penyerahan pengurusan transportasi
Jasa biro perjalanan
Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
Buku-buku pelajaran
Kitab suci
Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
Jasa keuangan, dana pensiun
Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
Asuransi kerugian, asuransi jiwa.

Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen.

“Tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” pungkasnya. (*)