Penajam

ASN di PPU Terbukti Melanggar Netralitas Pilkada 2024, PN Vonis 1 Bulan Bui dan Denda Rp2 Juta

474
×

ASN di PPU Terbukti Melanggar Netralitas Pilkada 2024, PN Vonis 1 Bulan Bui dan Denda Rp2 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan keterlibatan ASN pada debat publik kedua Pilkada PPU di Jakarta, Pengadilan Negeri bacakan tuntutannya

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjatuhkan vonis terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) PPU yang terbukti melanggar netralitas dengan menghadiri acara debat publik kedua Pilkada PPU di Jakarta pada 14 November lalu. Putusan tersebut dibacakan sekitar pukul 17.00 WITA, Senin (23/12/2024).

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri PPU, Amjad Fauzan, terdakwa (LH) terbukti melakukan tindakan pidana dan divonis 1 bulan penjara serta denda sebesar Rp2 juta.

“Putusan ini sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum dan berdasarkan Pasal yang berlaku, Pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota,” ujarnya.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa sadar dan ada unsur kesengajaan dalam melakukan tindakan tersebut.

“Terdakwa mengetahui larangan ASN melibatkan diri dalam kegiatan kampanye paslon, namun tetap melanggar dan tidak memiliki izin dari pimpinan,” tambah Amjad.

Amjad menjelaskan bahwa tindakan terdakwa dianggap delik formil dan tidak memerlukan bukti kerugian atau keuntungan.

“Status ASN yang melekat pada profesinya sebagai dokter spesialis di RSUD PPU, tidak memperingan hukuman, karena seharusnya terdakwa memosisikan diri sesuai dengan larangan ASN dan mempertimbangkan dampak tindakannya,” ujarnya.

Diketahui terdakwa mengajukan banding sebagai haknya melakukan upaya hukum sesuai peraturan Mahkamah Agung.

“Banding akan diperiksa oleh hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Samarinda terkait berkas yang memuat fakta dan data terdakwa, hak banding tersebut berlaku tiga hari setelah putusan dibacakan,” jelas Amjad.

Dengan demikian, putusan ini menjadi contoh penting dalam menjaga netralitas ASN selama pemilu dan menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku. (TN01)