TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Muncul dari masyarakat akan keluhana atas produk hukum yang dirancang pemerintah pusat terkait dengan pertambangan dan kehutanan.
Ditegaskan oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, sebutkan, contohnya banyak korban atas kolam bekas tambang di Kalimantan Timur.
Kali ini Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menerima rombongan Tim Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, yang dipimpin Ketua Tim Rombongan Prolegnas DPR RI dari Fraksi Partai PDIP Mayjen TNI Purn Sturman Panjaitan di Pendopo Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin 23 Desember 2024.
Menurut Akmal, Pemprov Kaltim berkomitmen mendukung apa yang diprogramkan pemerintah pusat. Termasuk yang didukung oleh DPR RI.
“Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh wakil rakyat DPR RI atau tim legislasi yang bersedia berkunjung ke Kaltim. Untuk menyerap dan menyosialisasikan aturan usulan Prolegnas DPR-RI,” ujar Akmal.
Bagi Akmal, dalam arahannya, banyak masyarakat yang mengeluh terhadap produk hukum yang ditetapkan oleh pusat. Terutama dalam urusan pertambangan dan kehutanan misalnya.
Sebab, saat ini provinsi tidak memiliki kewenangan apa-apa. Catatan Pemprov untuk tambang ilegal ada 168 titik.
“Banyak korban dari kolam-kolam eks tambang ini. Tapi, saat ini kami tidak punya kewenangan,” beber Akmal Malik.
“Sebenarnya, kami berharap ada regulasi untuk memberikan ruang kepada pemerintah daerah melaksanakan pengawasan. Sehingga pengelolaan tambang dapat beraktivitas dengan baik, minimal ada instrumennya,” ungkapnya.
Diketahui dalam sosialisasi tersebut dijelaskan, ada 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 dan 176 RUU Prolegnas Jangka Menengah tahun 2025-2029.
Hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra HM Sirajuddin, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Ujang Rachmad dan kepala OPD terkait Pemprov Kaltim. (*)