TITIKNOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengecek kabar duka wafatnya Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018, Awang Faroek Ishak.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima informasi terkait kabar tersebut.
“Kita juga baru dapat info ya. Sudah saya minta Kasatgas untuk cek kebenarannya, minta surat keterangan meninggalnya,” ujar Asep melalui pesan tertulis, Senin (23/12).
Jika informasi tersebut dipastikan benar, KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus hukum yang melibatkan Awang Faroek.
“Dan kalau sudah pasti meninggal untuk diurus SP3-nya,” tambah Asep.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur menyampaikan kabar duka tersebut melalui akun Instagram resmi @pemprov_kaltim.
Dalam unggahan tersebut, Pemprov Kaltim menyebut Awang Faroek sebagai sosok pemimpin visioner yang berkontribusi besar pada pembangunan daerah.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya Prof. Dr. H. Awang Faroek Ishak (Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018). Kami kehilangan seorang pemimpin visioner, tokoh pembangunan, dan panutan yang telah memberikan dedikasi luar biasa bagi kemajuan Kalimantan Timur,” tulis Pemprov Kaltim.
Di tengah kabar duka ini, KPK masih memproses kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Pemprov Kaltim.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, kasus tersebut telah menyeret tiga orang sebagai tersangka, termasuk Awang Faroek.
Dua nama lainnya adalah Dayang Donna Walfiaries Tania, Ketua KADIN Kaltim sekaligus putri Awang Faroek, serta Rudy Ong Chandra, Komisaris sejumlah perusahaan tambang seperti PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih menunggu konfirmasi resmi mengenai kabar meninggalnya Awang Faroek Ishak. (*)












