Balikpapan

Catatan Angka Uji KIR Kendaraan di Balikpapan, Simak Kegunaannya  

31
×

Catatan Angka Uji KIR Kendaraan di Balikpapan, Simak Kegunaannya  

Sebarkan artikel ini
TRAYEK ANGKOT BALIKPAPAN - Ilustrasi angkot beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Para sopir angkutan umum atau angkot di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur menghadap ke Dinas Perhubungan Kota Balikpapan pada Rabu 21 Agustus 2024. Memohon keringanan uji KIR dan izin trayek, sebab banyak yang mati karena faktor penurunan pendapatan, terkena efek pandemi Covid-19. (Titiknol.id)

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Uji KIR kendaraan di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur angkanya ada belasan kendaraan dalam sepanjang tahun 2024 ini. 

Demikian dibeberkan Dinas Perhubungan Balikpapan mencatat ada sebanyak 14 ribu kendaraan telah melakukan uji KIR sepanjang tahun 2024 ini.

Proses pendaftaran kini dipermudah secara online, namun kelulusan tetap bergantung pada kelayakan kendaraan sesuai standar pemeriksaan.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Balikpapan, Ady Wijoyo melaporkan, total kendaraan yang aktif terdaftar KIR mencapai sekitar 15 ribu unit hingga hari ini.

Dari jumlah tersebut, sekitar 14 ribu kendaraan yang telah melakukan pengecekan.

“Artinya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap uji KIR sudah mencapai 90 persen lebih,” ujar Ady melalui sambungan seluler, Senin (30/12/2024).

Ady menjelaskan bahwa syarat utama untuk melakukan uji KIR adalah STNK kendaraan harus dalam keadaan aktif.

Pasalnya, hal ini ada kaitannya dengan pembayaran pajak kendaraan.

“Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan sangat penting untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kota Balikpapan,” imbuhnya.

Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan uji KIR, UPTD PKB Balikpapan telah menyediakan layanan pendaftaran secara online.

Menurutnya, masyarakat bisa melakukan pendaftaran dari rumah kapan saja dan memilih jadwal pemeriksaan yang diinginkan.

“Ini tentunya sangat memudahkan dan meminimalisir antrean di kantor,” jelas Ady.

Ady menegaskan bahwa tujuan utama dari uji KIR adalah untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya dalam kondisi yang laik jalan dan aman.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi berbagai komponen penting kendaraan, seperti rem, lampu, dan suspensi.

“Jika ada kendaraan yang tidak memenuhi standar, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki,” tegasnya.

Selain pemeriksaan rutin di kantor, UPTD PKB Balikpapan juga bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap kendaraan umum seperti bus dan travel.

Baca Juga:   Total Peserta Upacara HUT RI di Balikpapan yang Pingsan, Terbanyak ASN dan Pramuka

“Pemeriksaan ini dilakukan secara acak atau ‘ram check’ di pool atau terminal,” tutur.

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), UPTD PKB Balikpapan akan tetap membuka layanan uji KIR.

Ady mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk segera melakukan uji KIR sebelum masa berlaku habis.

“Besok hari terakhir pengujian. Kalau sudah uji KIR, jadi lebih tenang di jalan,” bebernya. (*)