TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial AL (41), warga Jalan Arjuna Gunung Polisi, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap oleh Polsek Balikpapan Utara.
AL ditangkap atas dugaan terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.
Catatan kepolisian, kejadian terakhir terjadi pada medio Desember 2024, sekitar pukul 00.10 Wita di wilayah Sumber Rejo, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, menjelaskan, AL melakukan aksi pencurian terakhirnya dengan modus pura-pura membeli kerupuk.
Ketika pemilik toko lengah, tersangka melihat sebuah HP Vivo Y27e yang terletak di atas meja kasir.
“Tanpa pikir panjang, ia langsung mengambil barang tersebut dan melarikan diri,” ujar Iptu Rudyanto yang dikutip Titiknol.id pada Selasa (7/1/2025).
Namun, pelarian AL tidak berlangsung lama.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengungkap keberadaan tersangka setelah mendapatkan informasi terkait sepeda motor yang digunakan oleh AL.
“Kami menyelidiki sepeda motor yang digunakan tersangka dan mengetahui motor tersebut dipinjam oleh AL,” beber Iptu Rudyanto.
“Berdasarkan informasi itu, kami berhasil melacak dan menangkapnya di Kelurahan Batu Ampar,” jelas Iptu Rudyanto.
Dari pengakuan AL, terungkap bahwa ia telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Balikpapan.
Selain di Sumber Rejo, AL juga diketahui mencuri barang-barang seperti rokok di lokasi-lokasi lain, termasuk Kariangau, Jalan P. Antasari, Pelabuhan Semayang, Kampung Timur, dan Prapatan, Kota Balikpapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di tangan tersangka.
Barang bukti tersebut antara lain:
- Satu unit HP Vivo Y27e;
- Dua buah helm;
- Topi;
- Pakaian;
- Sepeda motor Vario merah dof;
- dan remote keyless.
Semua barang bukti tersebut diduga hasil curian dari berbagai tempat kejadian.
Akibat perbuatannya, AL kini terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 362 KUHP.
“Tindak pidana yang dilakukan tersangka dapat dijerat dengan hukuman penjara antara 7 hingga 9 tahun,” kata Iptu Rudyanto.
Selain itu, polisi juga mencatat bahwa AL bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan.
Dia merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian pada tahun 2013 dan narkotika pada tahun 2018.
Sebab itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau agar selalu menjaga keamanan dan melaporkan kejadian tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka.
“Jika ada tindak pidana yang terjadi di lingkungan, mohon segera menghubungi kantor polisi terdekat atau nomor 110 untuk mendapatkan penanganan dari petugas,” tegas Sangidun. (*)