Paser

Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari Resmi jadi Bupati dan Wabup Paser Hasil Pilkada 2024

26
×

Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari Resmi jadi Bupati dan Wabup Paser Hasil Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Resmi jadi Bupati dan Wakil Bupati Paser. Paslon Fahmi-Ikhwan memperoleh 94.855 suara sah, sementara Paslon Masitah-Depa memperoleh 42.157 suara sah pada Pilkada 27 November 2024. 

TITIKNOL.ID, TANA PASER – Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari sebagai pemenang Pilkada Paser 2024.

Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Paser 2024. 

Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Paser terpilih Kabupaten Paser tahun 2024, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser di Hotel Kryad Sadurengas, Kamis (9/1/2025). 

Pada kegiatan ini, juga dihadiri unsur Forkopimda Paser, Bawaslu Paser, Komisioner KPU Provinsi Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, perwakilan partai politik (Parpol) dan masyarakat. 

“Dalam rapat pleno ini, kami menetapkan pasangan calon bupati Fahmi Fadli dan wakil bupati Ikhwan Antasari sebagai bupati dan wakil bupati Paser terpilih,” terang Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi. 

Paslon Fahmi-Ikhwan memperoleh 94.855 suara sah, sementara Paslon Masitah-Depa memperoleh 42.157 suara sah pada Pilkada 27 November 2024. 

Setelah pleno terbuka ini, KPU Paser akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut ke DPRD Paser untuk dilakukan pengesahan yang selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Rencananya besok akan kami serahkan SK penetapan Paslon ini, sebagai dasar dari DPRD Paser untuk melakukan pengesahan Paslon bupati dan wakil bupati Paser terpilih,” kata Ahyar. 

Apresiasi Pilkada Paser

Sementara itu, Komisioner KPU Kaltim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya, Abdul Qayyim Rasyid mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan Pilkada Paser. 

Hari ini, ada tujuh kabupaten dan kota yang melaksanakan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih maupun walikota dan wakil walikota terpilih. 

“Untuk tiga kabupaten lain, yaitu Berau, Mahakam Hulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara masih berproses di Mahkamah Konstitusi,” terang Qayyim. 

Baca Juga:   Cara Meningkatkan Lembaga Kebudayaan Paser, Tantangan di Arus Globalisasi

Ia juga mengingatkan KPU Paser agar salinan putusan SK dalam rapat pleno terbuka ini, dapat dikirim ke DPRD Paser untuk bisa diteruskan ke Kemendagri. 

Setelah SK penetapan itu diteruskan ke DPRD Paser, maka tugas dari KPU telah selesai.

“Untuk penetapan pelantikan paslon terpilih menjadi ranah dari pemerintah,” ujar Qayyim. (*)