Tenggarong

Paslon Dendi-Alif Gugat Hasil Pemilu Kukar ke MK, Dugaan Pelanggaran Dua Periode

73
×

Paslon Dendi-Alif Gugat Hasil Pemilu Kukar ke MK, Dugaan Pelanggaran Dua Periode

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Pemohon Yafet Yosafet Wilben dan Aldy Syabadillah pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara. Foto Humas/Ifa

TITIKNOL.ID, KUKAR – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024. Keputusan tersebut berisi penetapan hasil Pilkada Kukar 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilu ini berlangsung pada Senin (13/1/2025) di Gedung MK.

Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa perkara bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut.

Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Yafet Yosafet W.S., mengungkapkan data perolehan suara tiap pasangan calon berdasarkan Termohon, yakni KPU Kukar.

Paslon nomor urut 01, Edi Damansyah – Rendi Solihin, memperoleh 259.489 suara. Paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais, meraih 34.763 suara, sedangkan Pemohon, paslon nomor urut 03, mendapat 83.513 suara.

Yafet menyebutkan, Pemohon menduga adanya pelanggaran serius karena Edi Damansyah, calon Bupati nomor urut 01, dianggap telah melampaui batas maksimal dua periode jabatan.

“Edi Damansyah secara tegas mengakui telah menjabat selama dua periode, tetapi tetap mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga,” jelas Yafet dalam persidangan.

Menurut Yafet, Edi menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati pada 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019, sebelum dilantik menjadi Bupati definitif pada 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021.

Secara total, masa jabatan tersebut dinilai telah mencapai 2 tahun 10 bulan 12 hari.

Yafet menegaskan, pencalonan Edi Damansyah dalam Pilkada 2024 tetap diterima dan disahkan oleh KPU Kukar melalui Keputusan Nomor 1131 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024.

Baca Juga:   Desa Pela di Kukar Kaltim Sabet Kalpataru 2024, Jaga Pesut Mahakam hingga Alat Tangkap Ikan Diperketat

“Hal ini jelas melanggar aturan pembatasan masa jabatan dua periode sebagaimana diatur dalam konstitusi,” tambahnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan hasil Pilkada Kukar 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Pemohon juga mengusulkan agar pemungutan suara ulang hanya diikuti oleh paslon nomor urut 02 dan 03.

Selain itu, Pemohon meminta agar pemungutan suara ulang dilaksanakan dalam tenggat waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.

Hasilnya, lanjut Pemohon, harus diumumkan sesuai aturan tanpa harus dilaporkan kembali ke MK.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengar tanggapan Termohon, yaitu KPU Kukar, dan pihak terkait. Mahkamah akan menilai kelayakan permohonan sebelum memutuskan perkara ini. (*/)