TITIKNOL.ID, BONTANG – Pengerjaan proyek trotoar dan drainase di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur molor. Penyelesaian belum maksimal, tidak selesai tepat waktu.
Kondisi ini Pemkot Bontang memberikan sikap, yakni berupa kesempatan waktu perpanjangan bagi kontraktor untuk menyelesaikannya.
CV Yan’s Perdana, kontraktor proyek trotoar dan drainase di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur kembali mendapat tambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Langkah ini adalah perpanjangan waktu kedua yang diberikan oleh Pemkot Bontang.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Anwar Nurdin.
Dia tegaskan, tambahan waktu diberikan selama 12 hari dengan sisa pekerjaan yang tinggal tahap akhir.
Pasalnya adendum sebelumnya selama 15 hari telah selesai.
“Ini sudah pemberian kesempatan kedua, tambahan waktu 12 hari. Sekarang tinggal finishing dan pengerjaan trotoar di depan McDonald’s,” tutur Anwar, Kamis (17/1/2025).
Meski diberi kesempatan lagi, kontraktor asal Samarinda ini tetap harus menerima konsekuensi berupa denda.
Anwar menjelaskan, denda yang dikenakan mencapai Rp 10 juta per hari setelah dipotong pajak.
“Pemberian tambahan waktu ini sesuai aturan. Setiap perusahaan berhak mendapat kesempatan hingga maksimal 90 hari,” jelasnya.
Terkait pembayaran, masih ada 22 persen dari nilai proyek yang akan dicairkan melalui APBD Perubahan 2025.
Anwar mengungkapkan, keterlambatan ini terjadi karena proses overlay aspal yang tidak sesuai dengan perkiraan awal.
“Kontraktor mengambil aspal dari Samarinda, dan butuh waktu cukup panjang untuk sampai di Bontang. Akibatnya, target penyelesaian meleset,” ujarnya.
Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa konsekuensi denda tetap harus diterima kontraktor karena gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Sementara Direktur CV Yan’s Perdana Suharno belum menjawab upaya konfirmasi yang dilayangkan baik pesan WhatsAppnya atau pun telepon ke nomor pribadinya. (*)