Balikpapan

Pemilik Lahan Eks Hotel Tirta Balikpapan Beri Kesaksian soal Kasus Tambang Galian C Ilegal 

48
×

Pemilik Lahan Eks Hotel Tirta Balikpapan Beri Kesaksian soal Kasus Tambang Galian C Ilegal 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aktivitas tambang galian C. Kali ini sidang lanjutan perkara soal galian C ilegal yang terjadi di lahan eks Hotel Tirta, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur digelar Rabu (22/1/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Kali ini sidang lanjutan perkara soal galian C ilegal yang terjadi di lahan eks Hotel Tirta, Kelurahan Mekarsari, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur digelar Rabu (22/1/2025).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hal ini atas perkara dengan nomor register 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp, dengan terdakwa Rohmat yang terlibat dalam kasus pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

Dalam sidang kali ini, Direktur PT CMA pemilik bangunan dan lahan eks Hotel Tirta berinisial BW, menjadi saksi yang memberikan keterangan. 

BW merupakan anak dari saksi berinisial HW yang sudah tiga kali disurati oleh JPU, namun tak kunjung menampakkan diri. 

Menurut BW, PT CMA, perusahaan yang ia pimpin, membeli Hotel Tirta pada tahun 2004 dan memiliki lahan seluas 7.800 meter persegi dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

BW menjelaskan bahwa hotel tersebut sudah tidak beroperasi saat dibeli oleh perusahaan dan hanya digunakan sebagai aset yang akhirnya dibongkar pada tahun 2022. 

“Betul, perusahaan CMA memiliki Hotel Tirta yang berlokasi di Mekarsari, Balikpapan Tengah. Luasnya 7.800 meter persegi. Dasarnya Hak Guna Bangunan (HGB),” ungkap BW dalam persidangan.

Mengenai proses pembongkaran hotel, BW mengaku memberikan kuasa kepada NH, seorang manajer dan direktur operasional perusahaan untuk mengurusnya.

Sebagai informasi, NH merupakan saksi yang sempat dihadirkan oleh JPU. 

Namun, BW tidak mengetahui rincian lebih lanjut terkait dengan kegiatan di lokasi tersebut, termasuk pengerukan tanah atau penggalian yang berujung pada dugaan galian C ilegal.

“Saya tidak tahu-menahu mengenai pengerukan tanah atau penggalian. Saya juga tidak tahu jika terjadi sedimentasi di sekitar lokasi galian,” beber BW.

BW juga menekankan bahwa tujuan utama pembongkaran hotel tersebut adalah untuk menjual lahan. 

Baca Juga:   Membuat Rute Baru Jalan Mukmin Faisal-Stadion Batakan Balikpapan, Persingkat Jarak Utara ke Timur

Seluruh pendanaan terkait proses tersebut bersumber dari HW selaku komisaris yang diserahkan kepada NH. 

BW mengklaim bahwa pembongkaran gedung itu dikuasakan kepada NH dengan hitam di atas putih. 

Keterangan tersebut menjadi sorotan, terutama terkait dengan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aktivitas penambangan ilegal di lahan eks hotel tersebut.

Hakim yang memimpin sidang, Ari Siswanto, menemukan ketidaksesuaian dalam surat kuasa yang diberikan oleh BW.

Menurut Hakim Ari, dalam surat tidak mencakup pemberian kuasa untuk pembongkaran, melainkan hanya untuk negosiasi dan pertemuan.

“Tujuan pembongkaran adalah untuk dijual. Tidak ada laporan ke saya terkait penambangan pasir,” kata Ari. 

Terkait dengan perkembangan kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memberikan informasi bahwa mereka telah memanggil HW sebagai saksi dan SW, yang diketahui sudah tidak lagi berdomisili di Balikpapan.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 5 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Rohmat, dan berlanjut tuntutan pada tanggal 12 Februari 2025. (*)