TITIKNOL.ID, BONTANG – Kantor Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK Bontang diresmikan yang telah menelan anggaran hingga miliran rupiah.
Kali ini Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukum, meresmikan gedung baru BNNK di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (4/2/2025) pagi.
Peresmian ini turut dihadiri Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, serta disaksikan jajaran pejabat daerah, di antaranya Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang.
Perlu diketahui pembangunan gedung BNNK Bontang dimulai pada pertengahan 2024 dan selesai pada Desember 2024.
Gedung ini dibangun dengan anggaran hibah senilai Rp7,9 miliar.
Terdiri dari tiga bangunan, yakni:
- Kantor utama dua lantai;
- Klinik rehabilitasi;
- serta ruang tahanan.
Lokasinya berada di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, bersebelahan dengan Kantor Pengadilan Agama.
Perjuangan Membangun BNNK Bontang
Wali Kota Bontang, Basri Rase, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa rencana pembangunan kantor BNNK Bontang sudah ada sejak 2019.
Namun, realisasinya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19, yang memaksa pemerintah mengalihkan anggaran ke sektor kesehatan.
“Prosesnya memang cukup lama, tapi kita patut bersyukur karena akhirnya bisa direalisasikan dan diresmikan langsung oleh Komjen Pol Marthinus,” ujar Basri.
Sementara itu, Komjen Pol Marthinus Hukom menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Bontang atas dukungan yang diberikan.
Ia mengungkapkan bahwa gedung baru ini sudah sesuai standar BNN RI dan siap mendukung upaya pemberantasan narkoba, terutama dalam aspek rehabilitasi.
“Dengan adanya bangunan ini, masyarakat akan lebih percaya terhadap BNN. Saya berharap masyarakat tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan pak Walikota dan akan maksimal dalam menjalankan program pencegahan serta rehabilitasi,” ungkapnya.
Marthinus menekankan bahwa rehabilitasi bagi pecandu narkoba bersifat gratis.
Ia menjelaskan bahwa pecandu yang melapor tidak akan dipidana, tetapi justru mendapatkan hak untuk dipulihkan.
“Mereka yang melapor wajib lapor tidak akan dihukum. Justru mereka akan mendapatkan perawatan agar bisa kembali menjalani kehidupan normal dan terintegrasi dengan masyarakat,” tuturnya. (*)