Samarinda

DPR RI Dapil Kaltim Analisis Munculnya Konfik, Andai Kampus Ikut Kelola Tambang

25
×

DPR RI Dapil Kaltim Analisis Munculnya Konfik, Andai Kampus Ikut Kelola Tambang

Sebarkan artikel ini
KONFLIK KONSESI TAMBANG - Ilustrasi foto kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan hasil olahan Meta AI, Rabu 5 Februari 2025. Hetifah Sjaifudian, Anggota DPR RI Dapil Kaltim, memberikan pandangannnya soal pemberian konsesi pertambangan ke perguruan tinggi. Usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan ke perguruan tinggi bisa memicu konflik kepentingan. (Meta AI)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Mencuat isu perguruan tinggi akan ikut kelola pertambangan dengan alasan untuk memajuan dunia pendidikan. 

Lantas hal ini mendapat tanggapan dari politisi Partai Golkar di Kalimantan Timur, Hetifah Sjaifudian.

Dia yang juga sebagai Anggota DPR RI Dapil Kaltim, memberikan pandangannnya soal pemberian konsesi pertambangan ke perguruan tinggi.

Menurutnya, usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke perguruan tinggi bisa memicu konflik kepentingan.

Hingga penyalahgunaan kewenangan serta berkurangnya independensi di kampus.

“Berbagai potensi seperti penyalahgunaan wewenang, maupun kekhawatiran berkurangnya independensi kampus karena mengelola tambang, pasti ada,” katanya yang dikirim ke Titiknol.id pada Rabu (5/2/2025).

Perguruan tinggi jika diberikan wilayah izin usaha pertambangan, dikhawatirkannya bakal menghadapi konflik kepentingan antara tujuan akademis dan komersial.

Perguruan tinggi juga akan cenderung fokus pada keuntungan finansial, serta mengalihkan misi utama pendidikan.

“Seyogianya perguruan tinggi mesti menjadi pelopor dalam isu keberlanjutan, bisa dianggap tidak konsisten jika terlibat dalam aktivitas tambang yang merusak lingkungan,” beber Ketua Komisi X DPR RI ini.

Kekhawatiran perguruan tinggi bisa saja terlibat dalam praktik eksploitasi sumber daya alam juga menjadi sorotannya.

Namun demikian, hal–hal ini bisa saja diantisipasi dengan berbagai aturan yang jelas, ketat, serta diikuti sanksi yang tegas.

Ia mengungkapkan, telah menyampaikan jika WIUP benar-benar diberikan kepada badan usaha milik perguruan tinggi, tentu harus ada aturan turunannya.

”Contoh ada aturan yang mengatur terkait kelayakan, pengawasan, transparansi serta akuntabilitas, yang wajib dipenuhi oleh kampus,” ujarnya. 

Ia pun berharap pembahasan RUU Minerba sedang dikaji oleh Badan Legislasi (Baleg) bersama dengan Pemerintah, ada solusi pemisahan fungsi akademis dari bisnis tambang.

Misalnya, membentuk entitas terpisah yang mengelola tambang, sehingga tidak mengganggu independensi akademis.

Baca Juga:   Wali Kota Samarinda Akan Mencontoh Pengolahan Sampah di Cilegon

“Jika dalam pembahasan manfaatnya lebih kecil daripada mudaratnya, tentu pemerintah dan DPR harus mengevaluasi usulan ini,” tuturnya. (*)