Balikpapan

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Balikpapan Barat, Gunung Bugis Diincar Pelaku

18
×

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Balikpapan Barat, Gunung Bugis Diincar Pelaku

Sebarkan artikel ini
BEKUK PENGEDAR NARKOBA - Ilustrasi foto borgol untuk pelaku kejahatan narkoba, hasil olahan Meta AI, Rabu 5 Februari 2025. Pihak kepolisian kali ini berhasil memongkar sindikat narkoba di Balikpapan Barat yang kabarnya barang haram ini akan diedarkan di daerah Gunung Bugis, Kota Balikpapan. (Meta AI)

TITIKNOL.ID, BALIKPAPAN – Pihak kepolisian kali ini berhasil memongkar sindikat narkoba di Balikpapan Barat yang kabarnya barang haram ini akan diedarkan di daerah Gunung Bugis, Kota Balikpapan. 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengungkap sindikat narkotika jenis sabu di Jalan Gang Sepakat, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

Tersangka yang diketahui berinisial JH (21) diamankan pada Rabu 29 Januari 2025, sekitar pukul 20.35 Wita, setelah sempat melarikan diri dari operasi kepolisian di daerah Gunung Bugis.  

Menurut Kasatreskoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan. 

“Kami mendapatkan laporan bahwa ada seseorang yang menjual sabu di daerah tersebut. Namun, karena sedang ada operasi kepolisian, orang tersebut melarikan diri ke daerah Jalan Sepakat,” tuturnya, Rabu (5/1/2025). 

Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menemukan keberadaan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. 

“Tersangka JH kami temukan sedang berada di pinggir jalan di Jalan Gang Sepakat. Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” tambah AKP Bangkit.  

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 27 paket sabu seberat 115 gram. 

Rinciannya, 18 paket sabu dan 9 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok bekas, kemudian dibungkus dengan kantong plastik hitam.

Bakal Diedarkan di Gunung Bugis

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp4 juta serta satu unit handphone milik tersangka.  

Saat diinterogasi di lokasi kejadian, JH mengakui bahwa 27 paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di daerah Gunung Bugis.

Baca Juga:   NAACC Korea Selatan ke Balikpapan, Bahas Kerja Sama Pengelolaan Ibu Kota Nusantara di Kaltim

“Modus operasinya adalah dengan memberikan sabu kepada orang suruhan atau anak buahnya, yang kemudian bertugas menjual narkotika tersebut kepada pembeli di wilayah tersebut,” ungkap AKP Bangkit. 

Setiap orang suruhan JH mendapatkan jatah 5 gram sabu untuk dijual, dimana salah satunya berinisial BM yang kini juga turut diringkus petugas. 

Jika habis terjual, mereka harus menyetor hasil penjualan kepada JH dengan jumlah mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta.  

AKP Bangkit menambahkan, mereka berdua merupakan bagian dari sindikat narkoba di wilayah Gunung Bugis.

AKP Bangkit menegaskan bahwa JH dan BM adalah bagian dari jaringan yang telah lama menjadi target operasi polisi.  

“Tersangka JH dan BM ini merupakan satu jaringan, satu sindikat yang beroperasi di wilayah Gunung Bugis,” tegasnya.  

Tersangka JH diketahui merupakan seorang residivis yang baru bebas satu tahun lalu.

Kala itu, selama periode bebasnya, polisi terus memantau pergerakannya hingga akhirnya berhasil menangkapnya pada Januari 2025.  

Kini, tersangka JH dan BM beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Kami masih terus mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan JH serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut,” tutur AKP Bangkit. (*)