Mahulu

Profil dan Biodata Owena Mayang Shari Belawan, Calon Bupati Mahulu yang Didiskualifikasi MA Hari Ini

85
×

Profil dan Biodata Owena Mayang Shari Belawan, Calon Bupati Mahulu yang Didiskualifikasi MA Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (kiri) dan Bupati Mahulu Owena Mayang Shari Belawan (kanan) . (HO/Istimewa)

TITIKNOL.ID, MAHULU – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan akhirnya mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan Pilkada 2024.

Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Sidang putusan sengketa Pilkada Mahakam Ulu digelar pada Senin (24/2/2025) pukul 08.00 WIB.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu terkait penetapan hasil pemilihan serta penetapan pasangan calon nomor urut 3.

Selain itu, MK menetapkan bahwa PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan sejak putusan diucapkan, dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar pemilih lainnya yang berlaku pada pemungutan suara 27 November 2024.

PSU akan diikuti oleh pasangan Drs. Yohanes Avun dan Drs. Y. Juan Jenau, pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus.

MK juga memerintahkan KPU untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam pelaksanaan PSU.

Pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan supervisi dari tingkat provinsi hingga kabupaten.

Sementara itu, Polri dan jajaran kepolisian daerah diminta memastikan keamanan selama proses pemungutan suara ulang.

Putusan ini ditetapkan oleh sembilan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo.

Profil Owena Mayang Shari Belawan

Owena Mayang Shari Belawan adalah anak Bonifasius Belawan Geh yang merupakan bupati Mahulu periode 2016-2024.

Owena juga tercatat sebagai anggota DPRD Mahulu terpilih periode 2024-2029.

Baca Juga:   Besok, Jokowi Kembali Berkantor di IKN, Agenda Pembicaraan dengan Pihak Keamanan

Biodata Owena Mayang Shari:

Tempat Lahir: Kutai Barat

Usia: 27 Tahun

Tempat Tinggal: MAHAKAM ULU

Agama: Kristen Katholik

Status Perkawinan: Sudah Menikah

Pekerjaan: SWASTA/WIRASWASTA/LAINNYA

RIWAYAT PENDIDIKAN

SMA – SMA REGINA PACIS SURAKARTA

S1 – UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA

RIWAYAT ORGANISASI

HMPSA UAJY

IMKMU YOGYAKARTA

KBMDA YOGYAKARTA

KARANG TARUNA KABUPATEN MAHAKAM ULU. (INK)