Samarinda

Warga Tidak Sangka, Kandang Ayam di Lempake Samarinda jadi Penampungan Barang Haram

225
×

Warga Tidak Sangka, Kandang Ayam di Lempake Samarinda jadi Penampungan Barang Haram

Sebarkan artikel ini
BONGKAR SABU SAMARINDA - Kegiatan penggeledahan barang haram di kandang ayam di Samarinda. Warga di Lempake, Kota Samarinda tidak menyangka jika kandang ayam menjadi tempat penyimpanan barang haram sabu. Hal ini diungkap oleh BNN Kaltim dan Samarinda, warga setempat pun tidak menyangka, Senin (3/3/2025). (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Warga di Lempake, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur tidak menyangka jika kandang ayam menjadi tempat penyimpanan barang haram sabu. Hal ini diungkap oleh BNN Kaltim dan Samarinda, warga setempat pun tidak menyangka.  

Kali ini Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur atau BNNP Kaltim, BNNK Samarinda dan sinergi bersama BNNK Balikpapan telah berhasil amankan jaringan peredaran barang haram jenis sabu di wilayah hukum Kota Samarinda, Kalimantan Timur.  

Dalam pengungkapan ini, BNNP Kaltim mengamankan 6 orang tersangka.

Di antaranya 4 orang diamankan di Kota Samarinda dan 2 orang lainnya diamankan di Kota Balikpapan.

Dari tangan keenam tersangka BNNP berhasil gagalkan sabu seberat 1,586,2 gram.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Rudi Hartono menyampaikan Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda. 

“Pada hari Selasa 25 Febuari Sekitar pukul 22.30 Wita tim BNNP Kaltim langsung melakukan pengintaian di daerah tersebut, dan sebelum melakukan pengintaian tim berkumpul di daerah Gerilya untuk konsolidasi di wilayah itu sekitar pukul 21.00 Wita,” katanya. 

Selanjutnya pada Rabu 26 Februari 2025, sekitar pukul 00.34 Wita salah satu tim BNNP melihat seorang yang melintas dilokasi tersebut yang dijadikan tempat transaksi.

“Setelah tim membuntuti orang tersebut dan melakukan penangkapan target operasi untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar, di kendaran pelaku terdapat narkotika jenis Sabu,” ucapnya. 

Setelah melakukan pengembangan serta berbekal pengakuan pelaku, didapat informasi paket sabu lain di kawasan Lempake, Samarinda Utara. 

“Dari TKP pertama diamankan barang bukti satu kilo Sabu, dan di TKP kedua kita amankan setengah kilogram sabu,” ungkapnya.

Pengakuan tersangka, barang haram tersebut berasal Kota Balikpapan, setelah adanya Koordinasi deng BNNK Balikpapan tim pun melakukan penyelidikan.

Baca Juga:   Tantangan Kaltim pada IKN Nusantara, Persoalan Ketersediaan Pangan hingga Kultur Agraris

“Dari TKP di Jalan Griya itu kita melakukan pengembangan di TKP kedua. Barang bukti ternyata dapat dari Balikpapan dan informasi awal yang kita terima itu dari Sumatera,” katanya. 

Dalam operasi ini BNNP bersama BNNK Samarinda dan Balikpapan telat mengamankan 6 orang tersangka.

Dari TKP di Kota Samarinda diamankan 4 orang tersangka dan 2 orang tersangka dari Kota Balikpapan.

Tidak hanya keenam tersangka, barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,5 Kilogram itu juga diamankan di BNNP KALTIM.

Kini tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Warga Tidak Menyangka

Kegiatan penggeledahan lanjutan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota dan Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Beliau, Kelurahan Lempake Samarinda Utama pada Senin (3/3/2025) tidak menemukan barang bukti tambahan. 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses atas pengungkapan kasus pada Rabu 19 Februari 2025 di TKP. 

Dalam pengungkapan kasus ini, BNNP mengamankan seorang tersangka bernama Bedu dan barang bukti berupa sabu seberat 500 gram.

Saat dilakukan penggeledahan, unit Deteksi K9 BNN Provinsi membawa satu ekor anjing pelacak untuk membatu proses pencarian barang bukti tambahan di TKP. 

Turut hadir dalam penggeledahan ini Kepala BNNK Kota Samarinda, tim BNNP Provinsi, Polisi, Pemerintah Setempat dan awak media. 

“Kegiatan ini merupakan proses pengungkapan kasus kala itu Rabu 19 Februari 2025 lalu. Ada dua TKP di Samarinda yang dilakukan penggeledahan pada saat itu dan satu TKP di Balikpapan,” ujar Kepala BNNK Samarinda Kombes Pol. Belny Warlansyah.

Baca Juga:   Bagikan 20 Ribu Bibit Gratis, DLH PPU Ajak Warga Tanam Pohon Peneduh

Kepala BNNK Samarinda itu menyampaikan, lokasi penyimpanan sabu merupakan kandang ayam.

Di sana, pelaku menyembunyikan 500 gram sabu. Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka pada Rabu 19 Februari 2025.

“Ini lokasi yang sering digunakan untuk tempat pemeliharaan ayam, kita tidak menyangka tempat ini tempat simpan barang sabu,” kata Ramli, Ketua RT 21 Kelurahan Lempake Samarinda. 

Dirinya mengetahui sang pemilik hanya meminta izin untuk kandang ayam.

“Kemarin izin pemeliharaan bebek, nah karena bau menganggu lingkungan ini, saya larang. Kemudian diganti peliharaan Ayam tarung,” katanya. 

Kala itu, lokasi terlihat tertutup dan lokasi itu bukan hanya kandang ayam biasa tetapi juga telah disediakan arena sabung Ayam. Ketua RT itu juga menyampaikan Tersangka Bedu yang telah diamankan BNN bukalah warga asli di wilayahnya. 

“Dia bukan warga sini, tapi sering ke sini,” ungkapnya. Tidak hanya Ramli, seorang warga yang enggan dissebutkan namanya mengaku terkejut, saat melihat tersangka Bedu diamankan oleh BNN. 

“Dia kan kalau ke sini (warungnya) hanya datang beli rokok sama mie, kita kaget juga kemarin pas ditangkap itu,” ujarnya. (*)