Penajam

Operasi Pekat: 2 Pelaku Judi Togel di Sepaku Tak Berkutik Digrebek Jajaran Polres PPU

363
×

Operasi Pekat: 2 Pelaku Judi Togel di Sepaku Tak Berkutik Digrebek Jajaran Polres PPU

Sebarkan artikel ini
Polres PPU mengamankan dua pelaku kasus perjudian togel bersama barang bukti (TITIKNOL.ID/CINDY)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berhasil membongkar praktik perjudian togel di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku.

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, dua pria berinisial PB (55) dan ED (59) diringkus saat sedang menjalankan bisnis haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam yang digencarkan kepolisian guna menekan angka perjudian di wilayah PPU.

Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang masih marak di daerah tersebut.

“Kami menerima informasi ada masyarakat yang masih nekat bermain judi togel di Desa Telemow,” ujar AKP Dian Kusnawan, Selasa (4/3/2025).

Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai bandar togel. Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita dari lokasi kejadian.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp494 ribu, tiga unit handphone—salah satunya memiliki akun judi online—serta dua lembar catatan penjualan togel.

Bukti-bukti ini menguatkan dugaan bahwa kedua pelaku memang aktif dalam bisnis perjudian ilegal.

“Berkat laporan masyarakat dan saksi dari anggota kepolisian, akhirnya kami berhasil meringkus dua pelaku,” tambah Dian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Polres PPU menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas serupa, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (TN01)