TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Persoalan pekerja Teras Samarinda Tahap I yang belum dibayar upahnya menjadi heboh, jadi pusat pembicaraan banyak pihak.
Terbaru, kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP), menyatakan siap membayar tunggakan upah pekerja Teras Samarinda Tahap I senilai total Rp 357.545.200 paling lambat 24 Maret 2025.
Namun, masih ada dua pekerja bagian sekuriti yang belum sepakat dengan besaran upah yang akan dibayarkan kontraktor Teras Samarinda Tahap I.
Kesanggupan PT SAIP selaku kontraktor Teras Samarinda Tahap I untuk membayarkan upah pekerja ini merupakan hasil mediasi dengan pekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Dari pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejari Samarinda, Kamis 6 Maret 2025 tersebut menghasilkan kesepakatan antara PT SAIP dan pekerja Teras Samarinda.
PT SAIP menyatakan kesanggupannya untuk membayar hak pekerja dengan total Rp 357.545.200 paling lambat pada 24 Maret 2025.
Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara menjelaskan pihaknya memfasilitasi pertemuan tersebut demi memastikan hak pekerja dapat segera diselesaikan.
“Alhamdulillah, kami dari Kejari Samarinda membantu melakukan pemanggilan para pihak dan mediasi,” kata Bara.
Dalam pertemuan ini, perwakilan PT SAIP dan pekerja yang diwakili mandor mencapai kesepakatan.
Pihak kontraktor berjanji akan membayarkan hak pekerja paling lambat 24 Maret,” ujar Bara.
Sebagai bentuk komitmen, kesepakatan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh perwakilan PT SAIP dan pekerja di atas materai, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Kejari juga memastikan kontraktor siap menerima konsekuensi hukum jika tidak melaksanakan kewajibannya sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda yang ikut menyaksikan penandatanganan kesepakatan.
Namun, permasalahan belum sepenuhnya selesai. Dua pekerja dari bagian keamanan proyek belum sepakat terkait jumlah upah yang akan diterima.
Perbedaan perhitungan antara pihak kontraktor dan kedua pekerja menjadi kendala dalam mencapai kesepakatan akhir.
“Untuk dua sekuriti yang belum sepakat, kami minta segera dicarikan solusinya.
Kami juga meminta perwakilan kontraktor untuk tidak kembali ke Jakarta sebelum ada penyelesaian, mengingat kantor mereka berada di sana,” tegas Bara.
Keterlambatan pembayaran upah ini diduga terjadi karena kontraktor belum menerima pelunasan pembayaran proyek.
Saat ini, dana yang telah dicairkan baru sekitar 70 persen, sementara pekerjaan telah diselesaikan sepenuhnya.
Kejari Samarinda menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga hak para pekerja benar-benar terpenuhi.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar hak pekerja benar-benar terpenuhi sesuai kesepakatan,” tutup Bara.
Agenda Pertemuan 10 Maret
DPRD Samarinda melalui Komisi III berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR pada 10 Maret mendatang.
Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menyelesaikan polemik yang telah berlangsung cukup lama.
Walikota Samarinda, Andi Harun berharap agar pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sementara terkait soal Dinas PUPR untuk meminta bayar upah pekerja Teras Samarinda, Andi Harun menegaskan, semua ada ketentuannya.
Pihaknya melalui Disnaker Samarinda pun meminta untuk validasi dan verifikasi, baik dari pekerja maupun kontraktor.
“Substansinya bahwa upah pekerja yang belum terbayarkan, wajib penyedia jasanya membayarkan itu, kita sependapat.
Saya ulangi sekali lagi, kita sependapat 100 persen. Upah pekerja yang belum dibayarkan oleh pihak penyedia jasa wajib dibayarkan.
Terhadap jumlah besaran kita verifikasi,” ujarnya. (*)












