Samarinda

Modus Pelaku dalam Gelapkan Uang Perusahaan di Samarinda hingga Rp2 Miliar Lebih

47
×

Modus Pelaku dalam Gelapkan Uang Perusahaan di Samarinda hingga Rp2 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
PENGGELAPAN UANG PERUSAHAAN - Pelaku berinsial HN (32) karyawan swasta yang telah melakukan penggelapan sebesar Rp2,2 miliar di tempat kerjanya, kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. (HO/Polresta Samarinda)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Terungkap modus pelaku kejahatan dalam menggelapkan uang perusahaan di Kota Samarinda hingga Rp2 miliar lebih.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karyawan di PT Indomarco Prismatama Cabang Samarinda. 

Karyawan toko tersebut berinisial HN (32) yang telah melakukan penggelapan pada 22 Agustus 2024 lalu di kantor PT Indomarco Prismatama Cabang Samarinda, Jalan Urip Sumoharjo No. 24A. Kejadian ini pun telah dibuatkan laporan polisi pada 26 November 2024 oleh pelapor bernama Zidni.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan dari pihak Regional Malang mengenai selisih Harga Pokok Penjualan (HPP) pada toko franchise yang dimasukkan ke dalam jurnal keuangan toko reguler. 

Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya penyimpangan keuangan yang merugikan perusahaan hingga Rp2.314.601.503.

“Menurut hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan sebesar Rp2.214.669.997,” ucapnya dalam keterangan resmi.

Modus yang digunakan tersangka HN dengan cara mengubah harga dari suplier pada faktur dan kwitansi yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem dengan harga kwitansi yang lebih tinggi. 

Dan dari hasil selisih harga tersebut HN kemudian mentransfer ke rekening pribadinya.

Lebih lanjut, Dari hasil Penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil audit internal, invoice, faktur pembayaran dari tahun 2020 hingga 2024, serta rekening koran Bank BCA milik PT Indomarco Prismatama.

Hingga kini Polresta Samarinda telah mengambil tindakan dengan memeriksa pelapor dan saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta memeriksa tersangka.

Tidak hanya itu, Polisi juga terus melengkapi dokumen penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:   Manfaat Jumat Curhat di Mahakam Ulu, Kapolres AKBP Anthony Rybok: Bukan Sekadar Formalitas

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata menambahkan, kasus tersebut sebagai pengingat bagi perusahaan untuk terus memperketat sistem audit dan pengawasan keuangan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (*)