TITIKNOL.ID, BONTANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bontang berinisial EHD (46) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 72,38 gram yang disembunyikan di bawah kursi rumahnya di Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L. Tobing melalui Kasat Narkoba AKP Rihad Nixon Lumban Toruan mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (18/3/2025).
Saat digeledah, pelaku mengakui telah membeli sabu dalam jumlah besar dan sebagian sudah dijual.
“Pelaku membeli satu setengah bal sabu dan telah menjual sekitar 5 gram,” ujar AKP Rihad Nixon.
Lebih lanjut, diketahui bahwa transaksi pembelian narkotika tersebut dilakukan tanpa pertemuan langsung.
Pelaku hanya mengambil barang di lokasi yang telah disepakati dengan pemasoknya.
“Barang dibeli dengan sistem ‘jejak’, artinya diletakkan di suatu tempat tanpa bertatap muka. Pelaku baru sekali bertemu dengan pemasok dan tidak mengetahui identitas serta tempat tinggalnya,” jelas Kapolres AKBP Alex F. L. Tobing.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Bontang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Ia meminta warga segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan selalu melaporkan informasi yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (TN02)












