TITIKNOL.ID, BONTANG – Kasus dugaan penganiayaan warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang berlanjut. Kali ini aparat kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi.
Sebelumnya, mencuat tewasnya warga binaan Lapas Bontang di sebuah rumah sakit, ramai jadi perbicangan di grup-grup Whats App. Atas hal inilah kemudian, pihak kepolisian melakukan tindaklanjut.
Penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang narapidana narkotika di Lapas Kelas IIA Bontang, Kota Bontang, Kalimantan Timur terus bergulir.
Polisi telah memeriksa 22 saksi, termasuk petugas lapas, tenaga medis RSUD Taman Husada, sesama narapidana, serta keluarga korban pada Jumat 21 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto menegaskan, meski sudah banyak saksi diperiksa, salah satunya adalah orangtua korban, Fa alias Daus (25).
Namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Masih dalam tahap penyelidikan, semua keterangan yang dibutuhkan dikumpulkan dan dianalisis.
“Tapi saat ini belum ada tersangka,” ujar Hari saat ditemui di Mapolres Bontang.
Hari menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan.
Bahkan jika diperlukan autopsi, untuk mengungkap misteri kasus ini pasti akan dilakukan.
Menurutnya, autopsi memungkinkan dilakukan dengan mempertimbangkan sebagai alat bukti tambahan untuk memperjelas penyebab kematian korban.
Autopsi akan menjadi penguat dalam membuka fakta.
“Namun, ada tahapan yang harus dilalui sebelum itu dilakukan,” katanya.
Kesediaan Membongkar Makam
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Keluarga, Bahtiar, membenarkan, polisi telah meminta keterangan orangtua korban.
Ia menyampaikan, pihaknya mendukung proses penyelidikan, termasuk kesediaan untuk membongkar makam dan melakukan autopsi jika diperlukan.
“Jika diperlukan (autopsi) mereka siap,” ujar Bahtiar.
Bahtiar menegaskan bahwa keluarga merasa yakin ada unsur kekerasan dalam kematian Daus dan meminta polisi mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap polisi bisa mengungkap kebenaran secara terang benderang,” ungkapnya. (*)












