SamarindaTitiknolKaltim

Alasan DPRD Kaltim Bahas Desentralisasi dan Otonomi Daerah era Reformasi Indonesia

503
×

Alasan DPRD Kaltim Bahas Desentralisasi dan Otonomi Daerah era Reformasi Indonesia

Sebarkan artikel ini
OTONOMI DAERAH - DPRD Kaltim membahas soal Otonomi Daerah Pasca-rezim Orde Baru di Samarinda, Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan melalui Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi bahas Penguatan Demokrasi Daerah tentang sistem pemerintahan. Desentralisasi dan Otonomisasi di Era Reformasi dibahas, tujuanya tentu saja agar masyarakat tahu di era pasca-reformasi, bisa mengawasi pembangunan di daerahnya sendiri. (HO/DPRD Kaltim)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – DPRD Kaltim membahas soal Otonomi Daerah Pasca-rezim Orde Baru di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Hal ini disampaikan melalui Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi bahas Penguatan Demokrasi Daerah tentang sistem pemerintahan.

Desentralisasi dan Otonomisasi di Era Reformasi dibahas, tujuanya tentu saja agar masyarakat tahu di era pasca-reformasi, bisa mengawasi pembangunan di daerahnya sendiri.

Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, dikenal dengan istilah desentralisasi dan otonomi. 

Istilah ini semakin dikenal sejak bergulirnya reformasi 1998. 

Sebelum reformasi, kekuasaan atau pemerintahan di Indonesia sangat terpusat atau tersentral.

Hingga pembangunan tidak seimbang, hanya banyak berlangsung di Pulau Jawa atau kerap disebut pembangunan Jawa Sentris.

Usai Orde Baru berganti, tuntutan untuk desentralisasi dan pembentukan daerah otonom menguat hingga melahirkan Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang kemudian diperbarui menjadi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Desentralisasi merupakan penyerahan sebagian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya sendiri,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

Hal Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat, dan memberikan ruang kepada daerah untuk berinovasi dalam pembangunan. 

Reza mencontohkan, pemerintah pusat menyerahkan kewenangan mengelola pendidikan dasar kepada pemerintah kabupaten/kota.

Terkait dengan otonomi atau daerah otonomi, menurutnya daerah otonomi diberikan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur rumah tangga pemerintahannya sendiri. 

Otonomi ini merupakan outcome dari proses desentralisasi.

Tujuannya memberdayakan daerah agar mandiri dalam mengatur pemerintahan, keuangan, dan pembangunan sesuai kebutuhan lokal, tanpa terlalu bergantung pada pusat. 

Misalnya pemerintah daerah berhak membuat peraturan daerah atau perda untuk mengatur kebijakan khusus di wilayahnya.

Baca Juga:   Wali Kota Andi Harun Target 2026 Kota Samarinda Bebas Tambang Batu Bara

“Seperti pajak daerah atau retribusi daerah,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim tersebut.

Bagian-bagian penting dari desentralisasi dan otonomisasi. 

Dari semua sistem pemerintahan saat ini, kata dia, merujuk pada upaya untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam setiap kebijakan.

Presiden dulu dipilih MPR sekarang dipilih langsung oleh rakyat. Kemudian gubernur, bupati/wali kota sampai kepala desa dipilih langsung oleh rakyat.

Dalam desentralisasi maupun otonomi, daerah diberikan hak-hak untuk mengatur dan mengurusi pembangunan daerahnya. 

Sehingga pembagian kewenangan tersebut harus diketahui oleh masyarakat sebagai bentuk pengawasan atau partisipasi rakyat dalam jalannya pembangunan.

“Misalnya ada jalan yang rusak, kita harus tahu status jalan tersebut. Apakah jalan itu milik kabupaten atau provinsi? kalau jalan itu menghubungkan lintas kecamatan, lintas desa maka itu jalan milik kabupaten. Kalau jalan itu lintas kabupaten maka itu jalan milik pemerintah provinsi. Disinilah peran masyarakat untuk mengawasi proses pembangunan agar tahu bagaimana caranya menyampaikan aspirasi kalau misalnya ada jalan yang rusak,” tandasnya. (*)