SamarindaTitiknolKaltim

Dugaan Isi BBM di SPBU Samarinda Mesin Kendaraan Rusak, Bisa Ajukan Class Action

438
×

Dugaan Isi BBM di SPBU Samarinda Mesin Kendaraan Rusak, Bisa Ajukan Class Action

Sebarkan artikel ini
DUGAAN BBM BERMASALAH - Ilustrasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Fenomena kerusakan mesin kendaraan bermotor usai isi bensin di SPBU Kota Samarinda, Kalimantan Timur mencuat ke permukaan. Ahli hukum dari Kamus Unmul Samarinda bisa ajukan class action. (Meta Ai)

TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Fenomena kerusakan mesin kendaraan bermotor usai isi bensin di SPBU Kota Samarinda, Kalimantan Timur mencuat ke permukaan. 

Masyarakat di sejumlah daerah di Kalimantan Timur mengeluhkan dengan bahan bakar minyak atau BBM yang dijual di SPBU, karena banyak kendaraan yang mengalami kerusakan setelah mengisi bahan bakar.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur Herdiansyah Hamzah mengatakan, jika tindakan merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, Rabu (2/4/2025).

Katanya, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa milik pertamina terbukti oplosan, maka warga bisa menjadikan alat bukti.

Pria yang akrab disapa Castro ini menyatakan warga bisa mengajukan gugatan class action.

Karena metode yang digunakan perdata, kata Castro, maka yang bisa mengajukan gugatan class action adalah masyarakat yang dirugikan secara langsung. 

“Jadi mesti dibuktikan dulu kalau BBM yg digunakan itu betul oplosan. Ada juga metode non perdata, dan bisa diajukan siapapun, yakni citizen lawsuit,” tuturnya.

Lebih lanjut, gugatan yang diajukan tidak bicara ganti rugi, tapi lebih kepada kehati–hatian dalam penerapan kebijakan. 

“Saya lebih menyarankan gugatan perdata, biar warga dapat ganti rugi akibat BBM oplosan itu. Tapi bisa juga diajukan secara pidana kepada para pelaku pengoplos itu,” sambungnya. 

Hal ini juga diatur dalam UU Minyak dan Gas (Migas), bahkan ada ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Karena meniru atau memalsukan bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana dimaksud ketentuan pidana Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kalau tidak salah ancaman pidananya 6 tahun. Jadi disamping gugatan perdata, juga bisa dipidanakan biar ada efek jera (deterrent effect). UU migas ini lebih jelas. Biar ada efek jera dan nggak jadi pasal nganggur,” tuturnya.

Baca Juga:   Aksi Pria di Samarinda Cetak Uang Pakai Kertas HVS, Buat Resah Warung Kelontong

Disinggung terkait ketidakmampuan masyarakat jika melakukan uji laboratorium sendiri, dan hanya berdasarkan fakta yang dialami saat mengisi BBM di sejumlah SPBU, Castro menyebut hal ini bisa saja dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mencari tahu dengan uji forensik atau bisa ke Lembaga Perlindungan Konsumen mengajukan.

Kalau 2 orang sampai 3 orang mengalami hal serupa, cukup itu, yang penting ada bukti permulaan, cukup untuk laporan.

“Kalau diperiksa orang pemerintah sendiri, ya jeruk makan jeruk. Nggak mungkin terbukti dan rentan manipulasi. Bisa uji forensik via laboratorium. Nanti saat penyelidikan di kepolisian. Jadi bisa langsung laporan kepolisian. Kalau Perlindungan konsumen lebih ke perdata,” tuturnya.

Sebelumnya,  hasil uji laboratorium terhadap bahan bakar minyak (BBM) produksi Pertamina di Kota Samarinda, dipastikan telah sesuai dengan spesifikasi Dirjen Migas.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan baru-baru ini mengumumkan hasil uji laboratorium yang menunjukkan bahwa produk bahan bakar Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo di Kota Samarinda masih memenuhi spesifikasi yang ditentukan alias on spec.

Hal tersebut dilakukan sebagai respons dan tindak lanjut atas investigasi kualitas produk BBM yang dijual kepada masyarakat guna memastikan kualitas serta memberikan rasa tenang bagi konsumen.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun pada Minggu 30 Maret 2025 lalu atau 3 hari yang lalu mengungkap bahwa setelah adanya laporan dari konsumen.

Pihaknya langsung melakukan pengambilan sampel di beberapa SPBU di Kota Samarinda untuk memastikan kualitas BBM yang disalurkan kepada konsumen. 

“Mohon maaf atas kejadian yang terjadi, kami sangat memahami kekhawatiran yang dirasakan oleh sebagian konsumen terkait adanya permasalahan dari kendaraan mereka,” kata Edi Mangun. 

Baca Juga:   Jadwal Sholat Idul Fitri di Masjid Madinatul Iman Balikpapan Kaltim, Ada Pengundian Hadiah Umroh

“Setelah adanya laporan segera kami lakukan investigasi dan langsung kami ambil sampel ke beberapa SPBU di Samarinda dan hasilnya telah keluar,” ungkap Edi Mangun.

Meski Pertamina sudah berkali-kali menyatakan Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo sudah memenuhi standar Kementerian ESDM, kemarahan publik tak kunjung surut di Kota Samarinda soal tata kelola BBM ini. (*)