Penajam

Kebijakan ASN Wajib Beli Beras Lokal, Sodikin: Siap Didistribusikan, Harga Jual Tak Lebihi Harga di Pasaran

429
×

Kebijakan ASN Wajib Beli Beras Lokal, Sodikin: Siap Didistribusikan, Harga Jual Tak Lebihi Harga di Pasaran

Sebarkan artikel ini
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Sodikin (TITIKNOL.ID/CINDY)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Implementasi kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) wajib membeli beras lokal tiap bulan melalui terbitnya surat edaran bupati Nomor 29 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mensejahterakan petani ini dihadapkan pada hambatan.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Sodikin menjelaskan, menurut informasi yang diterimanya dari Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benua Taka, terhambatnya penerapan kebijakan ini karena percetakan packing.

Sebelumnya diketahui program mulai efektif berjalan pada Februari 2025 dengan melibatkan Perumda Benua Taka dalam distribusinya, dan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) PPU untuk memenuhi pasokan beras.

Adapun sementara ini yang mengawali penerapan kebijakan tersebut datang dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU sejak beberapa bulan terakhir.

“Kemarin disampaikan dari Direktur Perumda Benua Taka, terhambatnya kemarin karena percetakan peckingnya, tetapi katanya sudah,” ujar Sodikin, Selasa (8/4/2025).

Sodikin mengatakan, apabila pengemasan 5 kg beras tersebut beres, maka siap untuk didistribusikan kepada tiap pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kalau packingnya sudah, berarti siap didistribusikan yang bekerja sama dengan Perpadi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sodikin menjelaskan harga jual beras 5 kg telah disampaikan olehnya saat rapat, yakni tidak melebihi harga pasar.

“Tolong jangan melebihi harga pasar, itu saja. Kan harganya fluktuatif ya, tapi terpenting tidak diatas harga yang ada di pasaran,” tutup Sodikin. (Advertorial/TN01)