Berita

Polisi Buka Akses Sekolah Alam Insan Kamil yang Disegel Oknum, Kasat Reskrim Polres Gowa: Premanisme Diharamkan

52
×

Polisi Buka Akses Sekolah Alam Insan Kamil yang Disegel Oknum, Kasat Reskrim Polres Gowa: Premanisme Diharamkan

Sebarkan artikel ini
Polisi lakukan dialog pembukaan sekolah yang disegel oknum di Kabupaten Gowa.

TITIKNOL.ID, GOWA – Aksi sepihak yang dilakukan oleh sejumlah oknum dengan menggembok pagar Sekolah Alam Insan Kamil di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai kecaman dari berbagai pihak.

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk premanisme yang mengganggu proses belajar mengajar.

Mendapati laporan tersebut, Polres Gowa bersama jajaran Polsek Somba Opu bertindak cepat.

Setelah melakukan mediasi cukup alot, aparat kepolisian berhasil membuka pagar dan gembok yang sebelumnya dipasang oleh oknum pengklaim lahan sekolah.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.H., M.H., secara tegas menyatakan bahwa tindakan premanisme tidak dibenarkan dan haram hukumnya di negara ini.

Ia juga memerintahkan pengamanan terhadap pelaku penggembokan.

“Diharamkan tindakan premanisme di negara kita. Kami tidak akan mentolerir tindakan sewenang-wenang seperti ini,” tegas AKP Bahtiar saat memimpin pengamanan di lokasi sekolah.

Sebelumnya, kuasa hukum sekolah, Yusuf Akbar Safriluddin, S.H., mengecam keras aksi penggembokan tersebut.

Ia menilai tindakan itu ilegal dan tidak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polres Gowa.

“Ini jelas tindakan sewenang-wenang. Proses hukum masih berjalan, tapi mereka justru menutup sekolah dengan cara-cara tidak sah. Akibatnya, anak-anak yang sedang belajar jadi korban,” ujar Yusuf.

Potret sekolah di Kabupaten Gowa, Sulsel ditutup menggunakan seng oleh oknum yang klaim tanah sekolah tersebut miliknya. (HO/Istimewa)

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut bisa dijerat pidana. Mengacu pada Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menutup lembaga pendidikan tanpa dasar hukum bisa diancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kuasa hukum lainnya, Muh. Irwan, S.H., menyoroti dampak psikologis pada siswa.

Menurutnya, penutupan paksa sekolah dapat memicu trauma dan mengganggu kenyamanan belajar anak-anak.

“Sekolah adalah fasilitas untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalau lahannya ditutup paksa seperti ini, apalagi dengan cara premanisme, maka psikologis anak-anak akan terganggu. Hal ini seharusnya jadi pertimbangan utama bagi pihak yang mengklaim lahan,” ungkapnya.

Baca Juga:   Presiden Petahana Joe Biden Mundur dari Pilpres AS 2024

Diketahui, Sekolah Alam Insan Kamil telah berdiri selama 15 tahun dan memiliki ratusan siswa dari tingkat SD hingga SMP.

Konflik bermula dari klaim lahan oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhum H. Manimbangi Dg. Liwang, yang sebelumnya disebut mewakafkan tanah tersebut. (*)