TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di Kota Samarinda mulai ambil kebijakan larangan pegawainya untuk konsumsi air dengan kemasan plastik sekali pakai.
Pihaknya mewajibkan setiap pegawai membawa wadah sendiri atau tumbler untuk tempat air minum.
Kegiatan ini langkah nyata untuk mengurangi limbah plastik kembali digaungkan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Diskominfo Kota Samarinda mengambil sikap progresif dengan menerapkan kebijakan larangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik sekali pakai di lingkungannya.
Kebijakan ini, yang berlaku efektif bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga non-ASN di Diskominfo, menjadi refleksi dari semangat memperkuat kembali upaya pengurangan sampah plastik yang sempat memudar dalam beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, upaya serupa telah diperkenalkan pada 2019 melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, namun pelaksanaannya di lapangan belum berjalan optimal.
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/0618/100.17, yang dirilis Diskominfo dan diumumkan melalui akun resmi Instagram Pemkot Samarinda, setiap pegawai kini diwajibkan membawa wadah minum pribadi atau tumbler selama berada di kantor.
Untuk mendukung kebijakan ini, fasilitas dispenser air isi ulang telah disediakan di setiap ruang kerja dan ruang rapat, menggantikan ketergantungan pada air minum dalam kemasan plastik.
Kepala Diskominfo Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen nyata instansinya untuk mewujudkan lingkungan kerja yang lebih ramah lingkungan.
Ia juga menekankan bahwa inisiatif ini sejalan dengan visi besar Kota Samarinda yang mengusung tagline MAJU (Mandiri, Adil, berJaya, dan Unggul).
“Ini adalah bagian dari nilai Samarinda sebagai Kota Peradaban. Kami ingin bertransformasi menjadi kantor yang ramah lingkungan,” ujar Aji Syarif Hidayatullah.
Pengurangan volume limbah plastik
Kepala Diskominfo Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah menegaskan, penggunaan air isi ulang dengan standar nasional dalam dispenser menjadi perhatian utama agar kualitas air tetap terjaga dan aman dari risiko kontaminasi bakteri berbahaya seperti E.coli.
Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pengurangan volume limbah plastik yang membutuhkan waktu ribuan tahun untuk terurai, serta menjadi langkah kecil namun signifikan menuju perubahan budaya yang lebih berkelanjutan di lingkungan pemerintahan.
“Tidak hanya internal, para tamu atau kolega yang berkunjung pun diimbau untuk turut mendukung kebijakan ini dengan membawa tumbler masing-masing atau menghindari membawa air kemasan plastik,” katanya. (*)