TITIKNOL.ID, SAMARINDA – DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut dan respons atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik, Senin (28/4/2025) malam.
RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono.
Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II di antaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota
Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman
serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4)
malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7
Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada
Februari lalu.
Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut
hanya menghadirkan staf ahli.
Sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat.
Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan
rapat dari Komisi II DPRD Kaltim.
“Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak
memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan
Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin.
Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa,
melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali,
sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi
menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya.
DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan.
“Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton
masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan
penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini.
Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah
Jembatan Mahakam I Samarinda selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender.
“Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup
jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan.
Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu
atau Jumat pekan ini.
Sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera
diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa.
“Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat
besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi
Partai Golkar ini.
Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda.
Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar.
Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. (*)