TITIKNOL.ID, PENAJAM – Seorang pria berinisial Kh (33), warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, diringkus warga setelah tertangkap tangan saat hendak mencuri aki truk pada Rabu (30/4/2025) dini hari.
Aksi ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan pelaku di lokasi yang sama.
Korban, Achmad Nur Hakim Subekhan, sebelumnya kehilangan dua unit aki dari truk tangki miliknya.
Karena curiga, ia memutuskan tidur di dalam truk. Kecurigaannya terbukti ketika melihat pelaku mondar-mandir di depan rumahnya.
Saat pelaku mencoba mendekat dan mengintip ke arah truk, korban langsung meneriakinya.
Warga yang mendengar teriakan itu segera datang membantu dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara SIK MM M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan SH MH membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menyebutkan, kasus ini kini ditangani oleh Polsek Penajam.
“Pelaku mengaku sudah beberapa kali mencuri aki di wilayah Sotek. Barang curian dijual ke pengepul besi tua keliling dengan harga antara Rp 140 ribu hingga Rp 200 ribu per unit,” ungkap AKP Dian.
Dari hasil pemeriksaan, Kh juga diketahui mencuri aki dari kendaraan milik dua warga lainnya, yaitu Sulatri dan Supriadi. Total kerugian akibat aksi pelaku ditaksir mencapai lebih dari Rp 7 juta.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan dua aki hasil curian yang sebelumnya telah dijual kepada seorang pengepul bernama Priyo Prayitno alias Supri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*/)