TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur atau DPRD Kaltim menekankan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tegas dalam pemberantasan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin yang dikutip Titiknol.id pada Sabtu (3/5/2025) pagi.
Belakangan ini di Kalimantan Timur ada peristiwa yang tragis, mengguncang kelestarian alam dan ketenteraman masyarakat.
Yakni kegiatan hauling tambang batu bara yang ganggu kenyamanan masyarakat di Muara Kate.
Dan satunya lagi, hutan lindung atau hutan pendidikan Universitas Mulawarman di Kota Samarinda rusak karena parktek penggalian tambang batu bara. Vegetasi hijau lenyap, tanah bolong, tidak lagi tidak terlihat asri.
Kata Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, aparat penegak hukum dan pemerintah didorong untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di Provinsi Kalimantan Timur.
Terlebih, kegiatan tersebut kerap merusak lingkungan dan menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan aktivis serta warga yang berani bersuara.
Demikian yang disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin.
Ia menyoroti, hal ini setelah beberapa kejadian yang jadi sorotan publik, bahkan nasional.
Kejadian di Muara Kate Kabupaten Paser serta ditemukannya aktivitas tambang batu bara yang merusak hutan pendidikan di Universitas Mulawarman, Kota Samarinda.
Dikatakan bahwa tata kelola pertambangan di daerah masih jauh dari kata baik.
Pertambangan ilegal berkembang secara sistematis, bahkan melibatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Sudah berjalan secara sistematis, maka saya minta aparat hukum bertindak tegas agar tidak berlarut-larut. Kalau dibiarkan akan menjadi persepsi yang dibenarkan karena terus berulang,” tegasnya, Sabtu (3/5/2025).
Meski DPRD hanya memiliki wewenang memberikan rekomendasi, namun pihaknya akan selalu mendorong pemerintah pusat agar lebih serius dalam menindak aktivitas tambang ilegal.
Aktivitas tambang ilegal juga berdampak pada kriminalisasi warga, tak hanya lingkungan.
Bahkan, kerusakan infrastruktur hingga perampasan lahan pertanian dan permukiman juga masih terjadi.
“Bisa saja diduga dibekingi kepala desa atau oknum kecamatan yang melakukan pembiaran,” imbuhnya.
Dia mengingatkan agar kasus kriminalisasi warga seperti yang terjadi di Muara Kate Kabupaten Paser tidak kembali terulang.
“Pemerintah daerah harus mengambil peran lebih aktif dalam melindungi warganya dari ancaman tambang ilegal,” katanya. (*)