TITIKNOL.ID, PENAJAM – Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima aduan dari dua karyawan PT Bina Mulia Berjaya yang mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendadak tanpa prosedur yang sesuai aturan.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah menerima laporan tersebut.
Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari jenis perjanjian kerja, upah, hingga status izin perusahaan.
“Dua karyawan ini mengadu karena tiba-tiba di-PHK tanpa pemberitahuan sebelumnya. Secara normatif, itu sudah menyalahi aturan ketenagakerjaan,” ujar Ishaq, Rabu (7/5/2025).
Ia menyebut jenis perjanjian kerja awalnya berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), namun kemudian berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat.
“Dalam perjanjiannya juga tidak disebutkan besaran pesangon. Bahkan, tidak mengacu pada gaji pokok sebagai dasar penghitungan,” jelasnya.
Temuan lainnya, perusahaan yang bergerak di bidang berisiko tinggi tersebut belum memiliki izin resmi dari sistem OSS (Online Single Submission). Artinya, secara legalitas, perusahaan belum layak beroperasi.
“Sesuai aturan, kalau dalam 90 hari izin belum terbit, maka perusahaan tidak bisa beroperasi. Kalau tidak muncul di OSS, bagaimana soal perpajakannya?” tegas Ishaq.
Tak hanya itu, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan juga dinilai bermasalah. Nilainya jauh dari standar satu bulan gaji, bahkan hanya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Komisi I DPRD PPU menegaskan agar persoalan ini segera ditindaklanjuti, baik dalam bentuk pemenuhan hak karyawan maupun penindakan terhadap perusahaan jika terbukti melanggar.
Ishaq bahkan menyarankan penyegelan atau penutupan jika perusahaan tak mengantongi izin resmi.
“Satu hal lagi yang kami sayangkan, yang datang bukan manajemen, tapi kuasa hukum. Ini mencederai marwah kami sebagai wakil rakyat,” pungkasnya. (Advertorial/Cindy Elysa)












