TITIKNOL.ID, SAMARINDA – Sejumlah kawasan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diperkirakan mulai dilanda kemarau pada akhir Juni 2025.
“Puncak intensitas kering akan terjadi pada Agustus 2025,” kata Kepala Stasiun Meteorologi APT Pranoto, Riza Arian Noor.
Dalam rilisnya ia mengungkapkan bahwa pola awal musim kemarau (onset) tahun ini bervariasi di setiap kabupaten dan kota yang ada di Kaltim.
Dalam artian beberapa daerah akan lebih cepat merasakannya, sementara wilayah lain mengalami kemarau lebih lambat dibandingkan rata-rata normal periode 1991–2020.
Rizaata memaparkan bahwa Kota Bontang dan Kota Samarinda akan mulai terdampak kemarau sejak akhir Juni hingga pertengahan Juli 2025.
Sementara Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) baru akan memasuki musim kemarau sekitar pertengahan hingga akhir Juli 2025.
Kemudian Kabupaten Paser diproyeksikan mengalami masa kemarau yang cukup panjang, dari pertengahan Juni sampai pertengahan Agustus 2025.
Sedangkan wilayah Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki rentang waktu yang lebih luas yakni dari akhir Juni hingga awal atau pertengahan Agustus 2025.
“Di sisi lain, Kabupaten Kutai Barat diprediksi justru mengalami kemarau singkat yakni awal hingga pertengahan Juli,” paparnya.
Sementara kondisi berbeda justru akan dialami Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang berpotensi mengalami curah hujan sepanjang tahun tanpa periode kemarau yang dominan.
Dari segi curah hujan, BMKG memperkirakan bahwa sebagian besar wilayah akan mengalami kondisi normal selama musim kemarau tahun ini.
Durasi kemarau diprediksi berlangsung antara 3 hingga 9 dasarian atau 1 sampai 3 bulan.
“Awal musim kemarau di sebagian besar wilayah Kaltim cenderung sama atau sedikit lebih lambat dibandingkan rata-rata historis,” imbuh Riza.
Ia menekankan pentingnya peran lintas sektor dalam memanfaatkan informasi ini untuk langkah mitigasi.
Riza juga mengimbau masyarakat untuk turut menyebarkan informasi prakiraan secara akurat agar bisa dijadikan dasar tindakan antisipatif. (*)