PenajamTitiknolKaltim

Modus Pengedar Sabu Warga Balikpapan di Penajam Paser Utara, Andalkan Sepatu Boat

32
×

Modus Pengedar Sabu Warga Balikpapan di Penajam Paser Utara, Andalkan Sepatu Boat

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU PPU - Barang bukit barang haram sabu dan sepatu boat milik pelaku. Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Alek Danantara, SIK, MM, M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu, SH menjelaskan, penangkapan terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 Wita di RT 014 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (HO/Polres PPU)

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Kali ini ada pengedar barang haram sabu di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur yang andalkan sepatu boat untuk kegiatan peredaran narkoba. 

Upaya Polres Penajam Paser Utara (PPU) dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial SRT (21), warga asal Kota Balikpapan yang berdomisili di Desa Girimukti, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak berkutik saat diamankan polisi di depan sebuah rumah kontrakan.

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Alek Danantara, SIK, MM, M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu, SH menjelaskan, penangkapan terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 Wita di RT 014 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Petugas melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba.

“Di lokasi, tim menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar AKP Iskandar.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi.

Tak jauh dari lokasi penangkapan, ditemukan sebuah sepatu boat berwarna kuning yang disembunyikan di samping rumah.

Saat diperiksa, di dalam sepatu itu terdapat dua paket sabu seberat 0,75 gram, dibungkus aluminium foil, serta sebuah sekop kecil dari sedotan plastik.

“Barang bukti langsung kami amankan, dan tersangka telah dibawa ke Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, SRT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika, terlebih di wilayah strategis seperti Penajam Paser Utara.

Baca Juga:   Pameran Pembangunan dan Gelar Teknologi Tepat Guna Akan Digelar di PPU, Berlangsung Selama 4 Hari

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Langkah tegas akan terus kami lakukan,” katanya. (*)