TitiknolOpini

Bayang-bayang Ketakutan Warga di Muara Rapak Balikpapan, Pemkot Berkesan Lalai

360
×

Bayang-bayang Ketakutan Warga di Muara Rapak Balikpapan, Pemkot Berkesan Lalai

Sebarkan artikel ini
RAWAN KECELAKAAN - Jalur keramaian lalu-lintas di daerah simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Menurut FH BEM Uniba, Simpang Muara Rapak ini seolah menjadi tempat angker, tempat yang ditakuti untuk dilewati oleh masyarakat Kota Balikpapan, karena sudah banyak dan sering kali terjadi kecelakaan lalu-lintas. 

Oleh: Mansur Anam, Departemen Kajian Strategi dan Jaringan Politik BEM FH Uniba 

Kader Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (BEM FH Uniba) soroti kejadian kecelakaan lalu-lintas di simpang Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu 24 Mei 2025.

Kecelakaan lalu-lintas di simpang Rapak selalu berulang, lokasi yang rawan kecelakaan lalu-lintas. 

BEM FH Uniba mengecam dengan keras, Pemerintah Kota Balikpapan khususnya Dinas Perhubungan Kota Balikpapan yang lalai dalam mengawasi dan mengatur lalu-lintas yang ada di Muara Rapak. 

BEM FH Uniba sangat menyesalkan kejadian ini dan menilai pemerintah Kota Balikpapan lagi-lagi lalai dan gagal dalam mengawasi lalu-lintas yang ada di Simpang Muara Rapak Balikpapan.  

Dalam persoalan ini perlu dilihat kembali bagaimana regulasi di Kota Balikpapan, yang mengatur kendaraan alat berat, yang diatur dalam Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Alat Berat

Dan juga ada Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor.2/0156/Dishub tentang Pemberlakuan Jam Oprasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Balikpapan.

Point di dalam regulasi ini adalah bahwa angkutan kendaraan berat tidak boleh melewati jalan pada pukul 22.00 Wita sampai dengan pukul 05.00 Wita yaitu pada beberapa titik jalan yang ada di Kota Balikpapan, yakni:

  • Jalan Soekarno Hatta KM. 0–KM. 13;
  • Jalan MT. Haryono;
  • Jalan Syarifudin Yoes;
  • Jalan Jend. Sudirman;
  • Jalan Marsma R. Iswahyudi;
  • Jalan Mulawarman;
  • dan Jalan. Jend Ahmad Yani.

Dalam lakalantas yang terjadi di simpang Muara Rapak Balikpapan ini masuk dalam Jalan Jend Ahmad Yani, dan dalam  yang terjadi dalam sebuah video yang diunduh pada akun media sosial Linimasa Balikpapan yang melibatkan antara mobil tronton yang menyerempet sebuah mobil roda empat berwarna putih.

Baca Juga:   Penyiapan SDM Berkualitas dan Wajib Belajar 13 Tahun, Kunci Meningkatkan Kualitas 𝙿endidikan di PPU

Tentu saja mobil tronton tersebut sudah melanggar regulasi dan surat Edaran di atas. 

Simpang Muara Rapak ini seolah menjadi tempat angker, tempat yang ditakuti untuk dilewati oleh masyarakat Kota Balikpapan, karena sudah banyak dan sering kali terjadi kecelakaan lalu-lintas. 

Dan tidak juga bahkan sampai ada yang memakan korban jiwa, maka dari itu hal ini menjadi cacatan penting untuk Pemerintah Kota Balikpapan, agar selalu mengawasi dan menjalankan regulasi yang telah mereka buat. 

Jika hal ini terus dibiarkan tentu saja akan memakan korban selanjutnya, maka dari itu pemerintah Kota Balikpapan harus segera mengambil langkah konkret.

Yakni caranya untuk mengawasi simpang Rapak Kota Balikpapan, agar masyarakat bisa merasa aman dan nyaman untuk melewati simpang Muara Rapak Balikpapan. 

Jika pemerintah tidak memperbaiki ini 2×24 jam maka pastikan BEM FH Uniba akan melakukan aksi turun ke jalan bersama organisasi mahasiswa lainnya. (*)