TITIKNOL.ID – Isu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) belakangan makin memanas di media sosial! Banyak masyarakat mengeluhkan praktik menyimpang yang dilakukan oknum mengatasnamakan ormas tertentu, mulai dari pemalakan, intimidasi, hingga kekerasan fisik. Fenomena ini memicu keresahan dan menjadi sorotan serius.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan, angkat bicara. Ia menekankan bahwa negara sejatinya menjamin keberadaan ormas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang mengatur pendirian, kegiatan, dan pembubarannya.
Namun, Adnan menyesalkan insiden yang melibatkan sejumlah ormas dalam aksi premanisme. Menurutnya, konsekuensi hukum yang tegas harus ditegakkan.
“Saya rasa yang pertama, ormas itu keberadaannya dilindungi Undang-Undang Ormas ya. Tapi kalau yang mengarah ke tindak premanisme tentu perlu ada konsekuensi hukum yang tegas,” tekan Adnan.
Meski aksi premanisme yang melibatkan oknum ormas kini jadi sorotan, Adnan mengingatkan pentingnya membedakan antara fungsi ideal ormas dan praktik premanisme. Idealnya, ormas berfungsi sebagai wadah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sesuai kepentingan anggota. Namun, Adnan sepakat, keberadaan ormas yang justru menimbulkan keresahan, izinnya perlu ditinjau ulang.
“Ormas dan premanisme itu dua hal yang jelas berbeda. Kalau ada ormas yang justru menjadi sumber keresahan bagi masyarakat, itu bukan lagi organisasi sosial, namun sudah menjurus pada tindak pidana. Izin mereka layak dicabut,” tegasnya.
Tak kalah penting, Adnan menekankan aspek penegakan hukum di lapangan harus dilaksanakan secara transparan dan adil, tanpa pandang bulu.
Utamanya bagi organisasi yang menyalahgunakan status legalnya untuk melakukan kekerasan. Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat memicu peluang pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan.
Agar proses pemberian izin dan pemantauan terhadap ormas diperketat, Adnan menyarankan untuk mewajibkan laporan rutin terkait aktivitas dan struktur kepengurusan mereka.
“Pemerintah harus berani mengevaluasi ormas yang menyimpang dari tujuan awal. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, harus ada langkah tegas. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak,” tutupnya. (*/adv)












