DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Revisi Total Perda Ketenagakerjaan demi Perjuangkan Hak Buruh

236
×

DPRD Samarinda Revisi Total Perda Ketenagakerjaan demi Perjuangkan Hak Buruh

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Harminsyah. HO

TITIKNOL.ID Perjuangan hak-hak pekerja di Kota Tepian kini jadi sorotan serius para wakil rakyat! DPRD Samarinda diketahui tengah menggodok revisi besar-besaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Ini adalah komitmen nyata dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan buruh tidak lagi disepelekan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Harminsyah, menjelaskan bahwa untuk menghasilkan revisi Perda yang optimal, pihaknya tak segan melibatkan berbagai pihak terkait. Tak hanya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), perwakilan dari Serikat Buruh pun turut diundang dalam rapat dengar pendapat.

“Kami ingin semua masukan, pengalaman, dan keluhan para buruh bisa masuk ke draf revisi Perda Ketenagakerjaan ini,” tegas Harminsyah.

Hasilnya, berbagai masukan krusial telah mengerucut pada beberapa poin penting. Ini termasuk perlindungan ekstra bagi pekerja disabilitas untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara penuh, kuota ketenagakerjaan yang lebih inklusif demi mendorong pemerataan kesempatan kerja bagi semua kalangan, serta pengawasan ketat untuk perusahaan ‘nakal’ agar keadilan bagi pekerja dapat terwujud dan pelanggar aturan ditindak tegas.

Tak hanya itu, Harminsyah juga menyoroti praktik nakal perusahaan yang mengabaikan hak-hak dasar pekerja. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang mengabaikan ketentuan upah lembur dan aturan jam kerja, padahal ini hak dasar pekerja. Yang lebih parah, ada indikasi penyalahgunaan status badan usaha mikro.

“Ada juga perusahaan yang seharusnya sudah naik kelas menjadi usaha menengah, tetapi sengaja mempertahankan status mikro untuk menghindari kewajiban membayar upah minimum,” ujarnya.

Sebelumnya, revisi Perda Ketenagakerjaan ini ditargetkan rampung pada pertengahan Juni 2025. Namun, melihat banyaknya masukan penting yang terungkap, Harminsyah menyatakan pihaknya kini tengah mempertimbangkan perpanjangan waktu.

“Revisi Perda Ketenagakerjaan tidak semata menyangkut perubahan aturan di atas kertas. Namun, lewat regulasi ini nasib ribuan pekerja di Samarinda digantungkan,” ujarnya.

Baca Juga:   Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Subandi: Tetap Profesional Layani Publik

Melalui langkah strategis ini, revisi Perda Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjadi payung hukum yang lebih relevan dengan dinamika ketenagakerjaan saat ini. 

Utamanya, Perda ini akan memberikan perlindungan optimal terhadap hak-hak buruh serta mendorong peningkatan kesejahteraan mereka, terutama bagi kelompok yang selama ini kurang mendapat perhatian seperti penyandang disabilitas dan pekerja di sektor informal. Nantikan terobosan besar ini demi masa depan buruh Samarinda yang lebih baik! (*/adv)