TITIKNOL.ID, PENAJAM – Rencana pemekaran desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diprediksi tidak akan tercapai pada tahun ini.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD PPU, M Bijak Ilhamdani, yang menyoroti lambannya kesiapan daerah dalam memenuhi syarat administratif untuk perubahan status desa.
Menurut Bijak, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebenarnya telah memberi lampu hijau atas usulan pemekaran desa.
Dalam pertemuan bersama Pemkab PPU, Kemendagri menyatakan kesiapannya mendukung perubahan status desa, asalkan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Namun, ia menilai kesiapan di tingkat daerah masih sangat minim.
Salah satu indikatornya adalah lambannya penyelesaian produk hukum berupa Peraturan Bupati (Perbub) terkait tapal batas desa, yang hingga kini baru sebagian kecil yang rampung.
”Ada lampu hijau, Kemendagri siap ubah status. Kita minta camat dan kepala desa identifikasi wilayah yang berpotensi. Tapi kenyataannya, belum siap,” ujar Bijak, Selasa (10/6/2025).
Bijak menekankan bahwa meskipun penyelesaian tapal batas secara teknis sudah dilakukan, namun belum dituangkan dalam bentuk produk hukum resmi.
Padahal, legalitas batas wilayah menjadi dasar penting dalam penataan desa.
”Tapal batasnya sudah selesai, tapi tanpa Perbub, itu tidak sah secara hukum. Jadi, yang kita dorong itu pembentukan produk hukumnya,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut bahwa laporan Pemkab PPU ke Kemendagri terkait penataan desa masih nol persen.
Hal ini dinilainya cukup mengkhawatirkan, mengingat target Komisi I DPRD adalah menyelesaikan pemekaran desa dalam tahun ini.
”Lucu kan, kalau kita bicara penataan desa tapi faktanya progresnya masih jauh. Baru sebagian Perbub yang terbentuk. Besar kemungkinan target tahun ini tidak tercapai,” tambahnya.
Selain aspek administratif, kendala lain yang dihadapi adalah terbatasnya anggaran. Biaya penyusunan peta dalam satu Perbub bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per peta, sementara satu Perbub bisa memuat lima hingga enam peta.
”Bagian pemerintahan juga mengakui kekurangan anggaran. Ironisnya, pengusulan anggaran baru dilakukan pada perubahan APBD, padahal target pemekaran sudah dibahas Pansus sebelumnya. Artinya, harapan untuk realisasi tahun ini sangat kecil,” tutup Bijak. (Advertorial/TN01)












