TITIKNOL.ID, BONTANG – Iklan rokok yang beredar di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur harus segera ditiadakan. Media yang mempublikasikan soal rokok harus dicabut, tidak boleh beredar.
Hal ini ditegaskan oleh Walikota Bontang Neni Moerniaeni di Kota Balikpapan pada Jumat (13/6/2025).
Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah tegas terhadap keberadaan iklan rokok yang sempat terpajang di Jalan Pattimura, Kota Bontang, Kalimantan Timur,
Walikota Bontang Neni Moerniaeni secara langsung menginstruksikan pencopotan semua bentuk promosi produk tembakau di wilayah kota, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).
“Saya sudah instruksikan, cabut semua plang iklan rokok yang masih ada,” bebernya.
Kebijakan ini muncul setelah adanya sorotan publik terhadap kemunculan baliho iklan rokok di jalan utama kota yang dinilai kontradiktif dengan misi Bontang sebagai kota yang sehat dan ramah anak.
Pemerintah pun memberlakukan larangan total terhadap seluruh bentuk iklan rokok, baik reklame, baliho, maupun tiang promosi, terutama di kawasan strategis seperti Jalan Pattimura.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang pun langsung bergerak.
Jafung Penata Ahli Madya DPMPTSP, Idrus, membenarkan bahwa pihaknya telah menyurati pemilik reklame terkait.
“Setelah kami kirim surat, mereka potong tiangnya. Kalau masih ada yang pasang, itu pasti ilegal karena kami tidak akan menerbitkan izinnya,” ucap Idrus.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mendapati iklan rokok masih terpasang di wilayah mereka.
“Silakan lapor ke kami. Nanti kami teruskan ke Satpol PP untuk ditertibkan,” pungkasnya.
Terlihat, baliho iklan rokok yang sebelumnya terpasang di Jalan Pattimura kini telah dicopot.
Di lokasi tersebut hanya tersisa tiang kosong tanpa spanduk promosi, menandakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan kebijakan bebas iklan rokok di ruang publik. (*)












