Penajam

‎Bupati Mudyat Noor Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD PPU Setujui untuk Dibahas Lanjut

231
×

‎Bupati Mudyat Noor Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD PPU Setujui untuk Dibahas Lanjut

Sebarkan artikel ini
Bupati PPU Mudyat Noor memaparkan APBD 2024

TITIKNOL.ID, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menyampaikan nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten PPU, Senin (23/6/2025).

‎Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD PPU ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU Raup Muin dan turut dihadiri Forkopimda, Sekda Tohar, kepala OPD, kepala desa, serta para pejabat penting lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

‎Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Noor menyatakan bahwa penyampaian nota penjelasan ini tidak hanya memenuhi aspek normatif berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi bentuk pelaksanaan asas transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

‎Mudyat Noor memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten PPU pada 2024 mencapai lebih dari Rp2,86 triliun.

Angka ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp177,6 miliar, pendapatan transfer Rp2,62 triliun, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp64,9 miliar.

‎Sementara itu, realisasi belanja daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp3,02 triliun, yang terbagi dalam belanja operasi sebesar Rp1,67 triliun, belanja modal Rp1,17 triliun, belanja tak terduga sebesar Rp138 juta, serta belanja transfer Rp168,06 miliar. Dengan demikian, tercatat defisit anggaran sebesar Rp159,64 miliar.

‎Untuk menutupi defisit tersebut, realisasi penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp300,56 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp55,13 miliar.

Dengan pembiayaan neto Rp245,43 miliar, maka diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp85,78 miliar pada akhir tahun.

‎Bupati juga membeberkan posisi neraca per 31 Desember 2024, dengan total aset mencapai Rp5,78 triliun. Rinciannya adalah aset lancar Rp215,01 miliar, investasi jangka panjang Rp113,3 miliar, aset tetap Rp5,08 triliun, dan aset lainnya Rp336,28 miliar, sementara kewajiban daerah tercatat Rp138,28 miliar.

‎Dalam kesempatan itu, Mudyat mengungkapkan bahwa Kabupaten PPU berhasil mempertahankan opini tertinggi dari BPK RI, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab.

‎“Raperda ini kami harap bisa menjadi prioritas untuk segera dibahas bersama, sehingga penetapan bisa dilakukan tepat waktu. Kami juga berkomitmen menjaga predikat WTP dan mendorong sinergi semua pihak,” kata Mudyat Noor.

‎Sementara itu, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten PPU menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024.

Baca Juga:   BKAD PPU Ingin Tuntaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Tahun Ini

Fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan dan masukan agar pengelolaan anggaran tahun mendatang dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran. (Advertorial/Humas6)