TITIKNOL.ID, BONTANG — Dua pria berinisial RD (27) dan MRP (22), warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, diamankan jajaran Polres Bontang setelah diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (24/6/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu lokasi di kawasan tersebut.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit II Satresnarkoba Polres Bontang.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi dan pergerakan pelaku.
RD menjadi target pertama penangkapan setelah tertangkap tangan membawa delapan bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,3 gram.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon membenarkan penangkapan tersebut.
“Saat ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut, RD mengakui bahwa itu miliknya,” jelasnya, Rabu (25/6/2025).
Tidak berhenti pada RD, penyidik melakukan pengembangan. RD mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial MRP. Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap MRP.
Pelaku kedua, MRP, akhirnya berhasil diamankan di dekat kediamannya saat sedang mengendarai sepeda motor.
Saat digeledah, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti lainnya ikut diamankan, seperti dua bungkus rokok, dua pipet kaca, dua unit handphone, timbangan digital, serta dua plastik klip kosong.
Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan di ruang tahanan Polres Bontang.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, RD dan MRP terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat terus aktif memberikan informasi untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (TN02)












