TITIKNOL.ID, PENAJAM – Keluhan masyarakat terkait kehadiran toko modern dan swalayan yang menjamur di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencuri perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani menuturkan, selama ini masyarakat mengeluhkan kehadirannya, artinya perlu ada izin yang dikeluarkan, sehingga persoalan ini ditanggapi oleh dua komisi sekaligus, Komisi II dan Komisi I DPRD.
“Komisi I mengurus terkait dengan perizinannya, tetapi dalam proses perjalanannya, sebenarnya kita tidak ada Peraturan Daerah (Perda), yang ada Peraturan Bupati (Perbub) lama tahun 2017,” ucap Bijak, Kamis (3/7/2025).
Ia menyebut, dalam Perbub tersebut memang sudah mengatur toko modern, termasuk masalah jarak antar toko hingga jam operasional. Namun, pihaknya merekomendasikan agar dibuatkan Perda yang baru.
“Karena itu sudah tujuh tahun yang lalu, menurut kami saat ini tidak lagi relevan dengan situasi yang ada,” ujarnya.
Ia menilai, PPU pada kondisi sekarang telah banyak menerima berbagai investasi akibat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), menyebabkan ekspansi masyarakat beramai-ramai ke PPU dan IKN.
“Kalau kita masih berpangku pada regulasi yang lama, ya tidak akan tumbuh dan berkembang ekonomi daerah kita,” jelasnya.
Olehnya itu, Perda tersebut menuntut untuk segera diselesaikan menyesuaikan kondisi sekarang.
“Kalau ada misal masyarakat kita, posisi toko tradisional, kita tidak tau sewaktu-waktu dia upgrade menjadi toko modern,” katanya.
Ia menjelaskan, klasifikasi toko modern terbagi menjadi dua jenis, pertama toko modern lokal dan toko modern franchise.
“Yang lokal ini mulai banyak, saya sebutkan Pasir Jaya Abadi (PJA), Toko Ujung Pandang, awalnya juga toko tradisional kini beralih ke toko modern. Apakah ini juga menjadi objek pembatasan regulasi yang ada selama ini?” tanyanya.
DPRD PPU atas dasar hal tersebut meminta kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) dan bagian hukum sekretariat daerah PPU untuk merumuskan Perda baru yang mengatur perkembangan Toko Modern.
“Nanti DPRD siap saja membahas regulasi baru itu. Perdanya macam-macam, pembatasan sudah pasti, termasuk nanti relaksasi izin, serta masyarakat kita yang upgrade dari toko tradisional ke toko modern,” katanya.
Ia bilang, regulasi tersebut harus jelas dan tidak bisa diperlakukan sama dengan Toko Moderm Franchise yang ada.
“Karena toko modern Franchise itu orang luar yang menanamkan modal di Penajam, sementara toko modern lokal adalah masyarakat asli yang mengupgrade dirinya. Saya pikir treatmentnya harus beda. Nah ini yang belum ada,” pungkasnya.
(Advertorial/TN01)












