Titiknol IKN

Kawal Lingkungan IKN, Kementerian LH Bangun Pusdal Kalimantan di Balikpapan

29
×

Kawal Lingkungan IKN, Kementerian LH Bangun Pusdal Kalimantan di Balikpapan

Sebarkan artikel ini
IKN TERUS BERGERAK - Suguhan hijau alam IKN Nusantarta di Kalimantan Timur. Geliat investasi membangun tempat hunian di IKN Nusantara, Kalimantan Timur terasa. Dimulai dari unian apartemen hingga rumah tapak mulai bergetar lajunya. (Titiknol.id)

TITIKNOL.ID – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi memulai pembangunan Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Kalimantan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pembangunan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan lingkungan, khususnya dalam mengawal keberlanjutan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemilihan Balikpapan sebagai lokasi pembangunan bukan tanpa alasan.

Selain menjadi gerbang utama menuju kawasan IKN, kota ini juga dikenal memiliki rekam jejak pengelolaan lingkungan yang baik.

“Kami bangun Pusdal LH di Balikpapan karena posisinya strategis sebagai pintu masuk ke IKN. Selain itu, Balikpapan telah meraih penghargaan Adipura Kencana sebagai bukti komitmennya dalam menjaga lingkungan,” ujar Hanif, usai peletakan batu pertama, Jumat (5/7/2025).

Ia menjelaskan, kehadiran Pusdal LH Kalimantan akan menjadi pusat komando pengawasan lingkungan regional.

Fasilitas ini juga dirancang sebagai kantor operasional nasional selama masa transisi pembangunan IKN.

Kalimantan Timur dikenal sebagai wilayah dengan tingkat aktivitas industri energi yang tinggi, terutama di sektor pertambangan dan migas.

Karena itu, pengawasan lingkungan di kawasan pesisir Balikpapan akan ditingkatkan secara intensif.

Hanif juga menyinggung insiden tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada 2018 sebagai pelajaran penting.

Ia menegaskan bahwa pengawasan ke depan harus dilakukan secara menyeluruh dan berlapis, agar kejadian serupa tidak terulang.

Dalam pengawasannya, Kementerian LH akan mewajibkan seluruh pelaku industri energi, termasuk Pertamina, untuk melakukan audit lingkungan secara berkala.

Audit ini dilakukan melalui mekanisme self-assessment yang tetap berada di bawah pengawasan langsung kementerian.

“Pemerintah pusat tidak boleh lengah dalam pengawasan lingkungan di daerah. Setiap aktivitas industri wajib dikendalikan dengan ketat agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga:   Alasan Bambang Susantono Mundur Jadi Kepala Otorita IKN Masih Misteri, Mensesneg Buka Suara

Hanif menambahkan, Kalimantan harus menjadi barometer nasional dalam tata kelola lingkungan hidup.

Komitmen ini dimulai dengan pembangunan Kantor Pusdal LH sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keseimbangan ekologi di tengah pembangunan IKN. (*/)